|
Perubahan paradigma pemerintahan dari
sentralisasi ke desentralisasi membuka peluang masyarakat
untuk dapat meningkatkan peran serta dalam pengelolaan
pendidikan. Salah satu upaya untuk mewujudkan peluang tersebut
adalah melalui Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, yang
mengacu kepada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) 2000–2004. Sebagai
penjabaran dari undang-undang tersebut, telah diterbitkan
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tanggal
2 April 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. (klik
disini)
|
|
Ditengah
tengah usaha untuk mengembalikan pendidikan kepada
masyarakat muncul suara-suara yang khawatir bahwa agenda ini
terancam gagal. Kekhawatiran itu pertama-tama muncul setelah
orang melihat kecenderungan bahwa konsep "Manajemen
Berbasisi Sekolah", dan "Dewan Pendidikan
dan Komite Sekolah" merupakan solusi bagi
disentralisasi pendidikan. Jika dikritisi lebih lanjut, ada
suara-suara yang menyatakan bahwa "Manajemen
Berbasis Sekolah" kurang menyentuh usaha
pemberdayaan masyarakat. sungguhpun ditemukan elemen
masyarakat dalam konsep "Manajemen Berbasis Sekolah",
namun peranannya hanya artifisial. Hal ini antara lain
disebabkan karena kultur masyarakat kita masih feodalistik
dan paternalistik. Mereka cenderung menyerahkan urusan
pengembangan sekolah yang rumit kepada mereka yang dianggap
lebih mengetahui. Sementara itu, posisi masyarakat dalam
konsep "Manajemen Berbasis Sekolah" bukan
terletak apakah mereka mengetahui atau tidak, tetapi
menyangkut soal aspirasi, keinginan, dan harapan masyarakat
itu sendiri terhadap sekolah dilingkungannya.
Lebih
lanjut untuk para yang peduli terhadap pendidikan bacalah
beberapa judul buku berikut ini :

|