|
KEBEBASAN
MIMBAR AKADEMIK
DALAM LINGKUP KEBEBASAN AKADEMIK
Oleh : Prof.
Dr. Fuad Hassan *)
Sudah berulangkali
perihal kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik
dijelaskan artinya; namun masih saja terjadi tafsiran
dan pemahaman yang keliru mengenai kedua pokok tersebut.
Terkesan betapa dalam peralihan dari satu generasi
civitas academica ke generasi selanjutnya lagi-lagi
terjadi kekaburan dalam memahami arti kedua pokok itu.
Kalau dalam suatu lingkungan akademik saja sudah mudah
terjadi kekaburan arti, apalagi dalam masyarakat luas
umumnya. Untuk menanamkan pemahaman yang tepat tentang
kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik ada
baiknya kita awali dengan catatan sejarah semasa mencuat
permasalahan kebebasan dalam usaha mencari kebenaran. Di
satu pihak ada anggapan bahwa kebebasan merupakan conditio
sine qua non untuk berusaha mencapai kebenaran. Di
lain fihak ada pendapat bahwa kebenaranlah yang akan
membebaskan kita sebagaimana terkesan dari ungkapan 'the
truth shall make you free'. Untuk mempertahankan
fokus pada pembahasan sekitar masalah kebebasan akademik,
kiranya perdebatan mengenai 'mana-dulu antara kebenaran
dan kebebasan' dapat kita lampaui.
Baik juga kita sertakan catatan mengenai kebebasan
sebagai hak eksistensial. Dalam pandangan
eksistensialisme, setiap pribadi adalah kehadiran yang
tidak atau belum selesai; setiap eksistensi selalu
merupakan keberadaan (being) dalam proses menjadi
(becoming). Inilah yang oleh para psikolog
dinyatakan sebagai proses aktualisasi-diri dan
pengukuhan eksistensi personal. Dalam proses
aktualisasi-dirinya itu pun sesorang perlu merasakan
adanya kebebasan dari berbagai pembatasan:
aktualisasi-diri itu memerlukan keleluasaan ruang-gerak,
sehingga individu ybs mendapat kebebasan untuk membuat
pilihan di antara sejumlah altematif yang dihadapinya.
Tapi penghayatan bebas dari keterbatasan saja baru
merupakan penghayatan kebebasan yang sangat primer,
bahkan primitif; artinya, setiap makhluk hidup niscaya
akan berusaha membebaskan diri dari keterbatasan atau
keterbelengguan tertentu. Dorongan demikian itu mudah
difahami. Lain halnya kalau kebebasan itu sudah menjadi
penghayatan dan menimbulkan pertanyaan 'kebebasan untuk
apa?' Dengan kata lain: terdapat perbedaan mendasar
antara penghayatan kebebasan sebagai ' freedom
from…..' dan 'freedom to.....'. Yang
belakangan ini menjadi peluang untuk bertindak
berdasarkan pilihan; dalam kondisi ini berlaku semboyan:
'Eligo ergo sum'. Semboyan inilah yang menjiwai
kebebasan eksistensial (existential freedom), yaitu
kebebasan untuk bertindak membuat pilihan.
Kebebasan akademik bukan sekedar modus 'kebebasan dari…..'
berbagai keadaan terkekang, terbelenggu, terpasung, dan
berbagai keterbatasan lainnya, melainkan mendapatkan
artinya sebagai modus 'kebebasan untuk ...' bertindak
membuat pilihan. Berbeda dengan yang pertama, modus yang
kedua terkait langsung pada suatu tanggungjawab, karena
segala tindakan dilakukan dalam kebebasan sepenuhnya. 'Kebebasan
untuk ...' tidak menghadapkan kita pada suatu imperatif.
Melainkan meleluasakan kita membuat pilihan di antara
berbagai alternatif. Keleluasaan ini pula
yang menjadikan 'kebebasan untuk ...' bertindak justru
lidak terbebas dari tanggungjawab. Walaupun pernyataan
ini mengandung paradoks, namun demikianlah sesungguhnya
karena pada setiap tindakan yang dilakukan dalam
kebebasan penuh selalu melekat dimensi etik. Demikianlah
kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik
merupakan kebebasan yang bermitra etik karena serentak
disertai oleh kesadaran bertanggungjawab oleh pelakunya.
Munculnya tuntutan untuk mendapatkan hak kebebasan
akademik harus difahami dalam konteks kesejarahan, yaitu
dalam abad pertengahan, tatkala gereja merupakan pusat
wewenang dan wibawa untuk mendalami berbagai masalah
yang berkaitan dengan upaya mencari kebenaran filsafat
dan ilmu. Kala itu upaya tersebut bukan saja dilakukan
dalam lingkungan gereja, melainkan juga di luar gereja,
yaitu di kalangan para ilmuwan. Namun karena pada masa
itu masih berlaku asas ' faith-over-reason', maka
bila terjadi perbedaan pendapat antara lingkungan gereja
dan kalangan ilmuwan, maka dengan sendirinya pendapat
lingkungan gereja (berdasarkan faith) diunggulkan
atas pendapat kalangan ilmuwan (berdasarkan reason).
Keabsahan pendapat dari lingkungan gereja itu bisa
diperkuat oleh melalui pernyataan secara ex cathedra (=
dari mimbar), yang dalam hal ini berarti dari mimbar
gereja.
Selama abad pertengahan perbedaan pendapat antara
kalangan gereja dan ilmuwan sering menimbulkan
pertentangan yang tak terselesaikan. Perbedaan pendapat
itu mungkin saja berlangsung sekedar dalam posisi
kesejajaran ( juxta-position) tanpa saling
berbenturan, dalam hal mana tidak terjadi sengketa
dengan konsekwensi serius. Lain halnya kalau perbedaan
pendapat itu terjadi dengan pengambilan posisi yang
saling berlawanan (contra-position). Misalnya, ketika
fihak gereja berpegang pada pendapat bahwa dunialah yang
dikitari matahari (geocentrism) dengan berbagai alasan
yang lebih didasarkan pada keimanan, Nicholaus Copemicus
(1473-1543) - seorang astronom Polandia - melalui
observasi empirik dan perhitungan matematik yang cermat
sampai pada kesimpulan yang menyatakan bahwa mataharilah
merupakan pusat yang dikitari oleh benda-benda angkasa
lainnya (heleocentrism). Karena gereja berpegang pada
geosentrisme sebagai ajaran resmi, maka heleosentrisme
dianggap merupakan penyimpangan dan penganutnya bisa
dikenai hukuman ekskomunikasi. Demikianlah contoh
pemberlakukan asas 'faith-over-reason' manakala
terjadi pertentangan pendapat antara fihak gereja dan
para ilmuwan.
Karena kuatir menghadapi konsekuensinya, maka Copernicus
menangguhkan penerbitan karyanya yang berjudul "De
Revolutionibus Orbium Coelestium" sampai hampir
20 tahun. Namun demikian, secara sembunyi naskahnya
beredar dalam kalangan yang makin luas, schingga makin
banyak penganut heleosentrismc yang dirintis oleh
Copernicus itu. Meluasnya penganut heleosentrisme itu
dianggap dapat mengoyahkan para penganut geosentrisme
sebagai ajaran resmi, sehingga dianggap perlu untuk
menindak tegas para penganut Copernicus. Demikianlah
seorang pendeta Dominikan yang mcnganut pandangan
Copernicus, Gioroano Bruno (1548-1600), dijatuhi hukuman
bakar pada tiang pancang; nasib yang sama dialami oleh
filsuf Italia. Lucilio Vanini (1585-1619). Ilmuwan tenar
lainnya yang terkena hukuman berat ialah Galileo Galilei
(1564-1642). la berhasil menciptakan teleskop yang
efektif untuk melakukan pengamatan terhadap sistem
galaksi. berdasarkan pengamatannya ia menegaskan
dukungannya terhadap heleosentrisme; karena kegigihannya
mendukung teori Copernicus maka dinyatakan terkutuklah
segala karyanya dan kepadanya dijatuhkan hukuman penjara
seumur hidup. Demikianlah beberapa contoh peristiwa yang
terjadi semasa berlakunya asas ' Faith-over-reason'.
Masih banyak lagi yang dapat dikemukakan sebagai
gambaran mengenai kemungkinan terjadinya kesenjangan dan
pertentangan pendapat antara kalangan gereja dan para
ilmuwan. Tidak jarang perbedaan itu berkepanjangan
sebagai pertentangan berlarut dan berkesudahan dengan
fihak ilmuwan sebagai korbannya.
Perkembangan ilmu yang mulai pesat menghasilkan berbagai
temuan dan pernyataan pendapat tidak selalu sejalan
dengan pandangan kalangan gereja. Makin lama makin
banyak terjadi benturan antara hasil perenungan dalam
lingkungan gereja dan pemikiran di kalangan ilmuwan.
Seiring dengan perkembangan tersebut, masyarakat ilmuwan
makin berhasrat untuk membedakan diri dari lingkungan
gereja sejauh kegiatannya bersangkutan dengan ikhtiar
mencari kebenaran ilmiah (Scientific truth)
melalui penalaran (reasoning). Dalam ikhtiar
tersebut perlu pertama-tama dibedakan antara pandangan
yang berorientasi pada dalil-dalil keimanan di satu
fihak dan pendekatan yang berdasarkan pada pengamatan
dan penalaran. Demikianlah diterimanya sesuatu kebenaran
bisa merupakan konsekuensi tindakan keimanan (act
ofraith). dan bisa juga sebagai konsekuensi tindakan
penalaran (act of reason). Perkembangan ini merintis
diterimanya kesepakatan, bahwa di samping adanya
kebenaran yang diterima berdasafkan keimanan, juga ada
kebenaran yang diterima melalui penalaran. Faith dan
reason tidak perlu satu terhadap lainnya saling
ditempatkan a pirori pada posisi saling bertentangan,
apalagi dalam perbandingan superior-inferior.
Demikianlah tidak tertutup kemungkinan terjadinya
perbedaan pendapat antara lingkungan gereja dan kalangan
ilmuwan tanpa ada keharusan untuk secara a priori
mengunggulkan posisi yang satu terhadap lainnya.
Kesenjangan antara "Usaha mencari kebenaran melalui
tindakan keimanan dan tindakan penalaran tidak perlu
saling menyisihkan (mutually exclusive).masing-masing
memiliki alasannya; tiap orang berhak menerima sesuatu
kebenaran sebagai konsekwensi dari tindakan keimanannya,
dan begitu pula tiap orang berhak menerima kebenaran
berdasarkan tindakan penalarannya. Kesenjangan antara
kedua ranah tersebut makin melebar sejalan dengan makin
meluasnya kalangan filsuf yang menganut Averroisme (dbp
Siger dari Brabant, ca 1270). Averroès (=Ibn Rushd,
1126-98) seorang filsuf yang berhasil menerjemahkan dan
menafsirkan filsafat Aristoteles yang sudah berabad-abad
terlupakan; dengan demikian ia berhasil menghidupkan
kembali perhatian kalangan filsafat di Eropa pada
pemikiran Aristoteles, termasuk mengenai kecerdasan dan
kejiwaan manusia. Rasionalisme yang dibawa serta oleh
Averroisme berlanjut hingga memasuki era renaissance
yang ik!imnya justru semakin menyuburkan berseminya
berbagai aliran filsafat serta cabang ilmu. Pesatnya
perkembangan berbagai disiplin ilmu makin menunjukkan
betapa ilmu merupakan manifestasi yang otonom. Laju
kemajuan ilmu ternyata berlangsung sebagai proses
pemekaran atas perkembangannya sendiri. Kenyataan ini
mendorong para ilmuwan untuk menuntut diakuinya otonomi
keilmuan, daln tuntutan ini pada gilirannya menimbulkan
tuntutan berikutnya yaitu diakuinya otonomi universitas
sebagai lembaga yang menyelenggarakan kegiatan ilmiah.
Kesenjangan tersebut mulai dapat diterima ketika di
Paris pada awal abad ke-12 bermunculan pusat-pusat
belajar yang bisa dianggap cikal-bakal perguruan tinggi.
Seiring dengan perkembangan itu, pergaulan dalam
kalangan ilmuwan dan cendekiawan di Paris makin meluas.
Mereka ini kemudian membentuk sebuah perhimpunan yang
disebut universitas magistrorum et schofarum.
Perhimpunan ini sangat penting artinya dalam sejarah
pendidikan tinggi karena berhasil mendapat pengukuhan
statusnya yang otonom berdasarkan dekrit pimpinan
tertinggi gereja. Dengan status tersebut badan ini
dileluasakan untuk menyelenggarakan kegiatan studi serta
pengembangan pemikiran dalam lingkungannya masing-masing.
Badan ini kemudian berubah sebutannya menjadi
universitas literarum, yang berarti perguruan tinggi
kesusastraan dalam arti Iuas dan meliputi studi filsafat.
Dalam lingkungan ini diselenggarakan studium generale
sebagai cara pembelajaran, yaitu dilakukannya kajian
mengenai berbagai permasalahan umum yang dianggap perlu
difahami dan diusahakan penyelesaiannya. Demikianlah studium
generale merupakan salah satu bentuk keterlibatan
kalangan perguruan tinggi dengan masyarakat luas. Bentuk
lain yang kemudian lahir ialah collegium yang
menyelenggarakan studi untuk disiplin ilmu tertentu
melalui sistem perkuliahan.
Dengan perkembangan tersebut maka perguruan tinggi
menjadi wadah bagi suatu masyarakat yang dikenal sebagai
civitas academica. Dalam masyarakat akademik ini berlaku
proses pembelajaran yang khas pula. Pada pagi hari
disajikan lectiones (kuliah) oleh para pengajar,
dan petang harinya disusul dengan acara disputationes (pembahasan)
antara para pengajar dan murid-muridnya maupun antara
sesama murid. Dari bahan perkuliahan dan pembahasan itu
mungkin saja timbul berbagai quaestiones (pertanyaan)
yang jawabannya perlu ditemukan dan dirumuskan
bersama-sama. Dari metode tersebut tergambar bahwa
proses pembelajaran pada perguruan tinggi berciri
sebagai discourse yang aktif antara pengajar dan
murid maupun antara sesama murid. Dengan demikian
terwujudlah suasana akademik (academic atmosphere)
sebagai cirikhas interaksi antara sesama warga civitas
academica. Discourses juga terjadi melalui
penyelenggaraan berbagai forum pertukaran pandangan,
seperti a.l. simposium, seminar, diskusi panel,
masing-masing dengan tatatertibnya. Dalam semua bentuk
kegiatan ini berlaku kebebasan akademik, yaitu hak warga
masyarakat akademik untuk menyatakan pandangan dan
pendapatnya secara bebas berdasarkan argumentasi yang
dapat dipertanggungjawabkan. Kebebasan akademik selalu
terkait pada pertanggungjawaban; dalam hal ini jelaslah
bahwa kebebasan akademik erat kaitannya dengan kaidah
susila akademik. Kebebasan mimbar akademik jangan
disamakan artinya dengan 'mimbar bebas' yang
diselenggarakan dalam rangka suatu peristiwa publik,
seperti demonstrasi, gerakan protes, dsb. Contoh
perwujudan 'mimbar bebas' terkenal ialah yang biasa
diselenggarakan di Hyde Park, London.
Demikianlah sejalan dengan diakuinya otonomi keilmuan,
maka kalangan para ilmuwan bukan saja mengharapkan
diakuinya kebebasan akademik sebagai hak civitas
academica, melainkan juga berlakunya kebebasan mimbar
akademik bagi mereka yang memenuhi prasyaratnya.
Kebebasan akademik berlaku bagi scgenap warga civitas
academica, baik para mahasiswa maupun mahaguru (sebutan
semula yang kemudian diganti dengan gurubesar).
Kebebasan akadeniik berlaku bagi setiap anggota civitas
academica untuk melakukan studi, penelitian serta
pembelajaran ilmu kepada dan antara sesama warga civitas
academica. Kebebasan akademik inilah yang harus menjadi
semangat dalam penyelenggaraan berbagai bentuk discourses
di antara sesama warga civitas academica. Adapun
kebebasan mimbar akademik memang merupakan hak bagi
sekalangan terbatas di antara para akademisi, yaitu
mereka yang diakui memiliki wewenang dan wibawa ilmiah
untuk menyatakan pikiran dan pendapatnya ex cathedra
academica (dari mimbar akademik) mengenai sesuatu
yang berkenaan dengan disiplin ilmunya. Diakuinya
wewenang dan wibawa itu tentunya didasarkan pada
terpenuhinya berbagai persyaratan serta reputasi ybs
sebagai akademikus.
Dengan diakuinya kebebasan mimbar akademik maka berbagai
pikiran dan pendapat yang dilancarkan dari mimbar
akademik tidak perlu lagi selalu diungguli oleh pikiran
dan pendapat dari mimbar gereja. Kegiatan perenungan dan
pengembangan pemikiran tidak lagi terbatas dalam
lingkungan biara dan gereja, melainkan juga ke dalam
masyarakat luas. Sejalan dengan mulai berkembangnya
perkotaan, maka ada kecenderungan untuk mendirikan
sesuatu pusat belajar di tiap kota. Ini berarti bahwa
perenungan dan pemikiran yang pada awalnya terbatas
dalam lingkungan biara dan gereja, kemudian berkembang
atas kemekarannya sendiri seiring dengan pertumbuhan
pusat-pusat studi dalam masyarakat perkotaan. Kehadiran
sesuatu pusat belajar bahkan bisa merupakan kebanggaan
bagi masyarakat kota ybs. Dengan berlakunya asas
kebebasan mimbar akademik maka para ilmuwan dan
akademisi pun memperoleh kesempatan dan kebebasan untuk
menyatakan pikiran dan pendapat yang siap
dipertanggungjawabkannya secara ilmiah. Kebebasan mimbar
akademik merupakan privilese bagi akademisi yang berhak
menyandangnya, namun privilese ini tidak terlepas dari
pertanggungjawaban; kebebasan mimbar akademik dalam
lingkup kebebasan akademik dipandu oleh norma-norma (norms)
dan kaidah-kaidah (codes) akademik.
Dengan berlakunya kebebasan akademik dan kebebasan
mimbar akademik serta diakuinya otonomi keilmuan, maka
lengkaplah landasan untuk menjadikan tiap lembaga pada
jenjang pendidikan tinggi sebagai wahana pembelajaran
dengan ciri khasnya. Kebebasan akademik dan kebebasan
mimbar akademik sekaligus membuka kesempatan bagi warga
civitas academica untuk saling menguji pikiran dan
pendapat. Keterbukaan ini penting dijadikan sebagai
semangat dalam segala discourses antara sesama warga
masyarakat akademik, karena betapa hebatnya pun
seseorang dalam penguasaan disiplin ilmunya, tak ada
alasan baginya untuk beranggapan bahwa pikiran dan
pendapatnyalah satu-satunya yang benar. Keterbukaan
dalam discourses menjauhkan seorang dari arogansi
akademik dan menghidupkan saling-toleransi dalam berbeda
pendapat. Sebagai penutup baik direnungkan kutipan
berikut ini dari buku Derek.Bok, Beyond the Ivory
Tower "Social
responsibilities of the modern university",
Hal"V a,d (Jli. Press, 1982), sbb:
"The function or the
university is not to defirre and enforce proper moral or
political standards for the society. It has not been
asked to assume this role nor does it have the power to
carry it out effectively. The function or the university
is to engage in teaching and research of the highest
attainable quality. When it strays from this task and
tries to takc the place of public officials by rendering
its own judgments on political questions, it runs
intolerable risks of making unwise decisions,
diminishing the quality or its faculty and exposing it
self to continues pressure from all or the groups and
ractions that may wish to impose their own political
convictions on the university's work."
---------------------------------------
*)
Prof. Dr. Fuad Hassan (mantan Mendiknas) dari
Fakultas Psikologi.
Makalah
disampaikan dalam orasi ilmiah dalam rangka memperingati
Dies Natalis UI ke-56, pada tanggal 2 Februari 2006,
|