|
DAFTAR ISI
SAMBUTAN
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAB DASAR DAN MENENGAH
PENGANTAR
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
B.
Dasar Hukum
C.
Tujuan
D.
Sasaran
BAB
II
DEWAN
PENDIDIKAN
A.
Pengertian, Nama dan
Ruang Lingkup
B.
Kedudukan dan Sifat
C.
Tujuan
D.
Peran dan Fungsi
E.
Organisasi
F.
Pembentukan
G.
Tata Hubungan Antar
Organisasi
BAB
III
KOMITE
SEKOLAH
A.
Pengertian dan Nama
B.
Kedudukan dan Sifat
C.
Tujuan
D.
Peran dan Fungsi
E.
Organisasi
F.
Pembentukan
G.
Tata Hubungan Antar
Organisasi
BAB
IV
PENUTUP
|
|
BAB
III
KOMITE
SEKOLAH
A. Pengertian dan Nama
1.
Pengertian
Partisipasi
yang berlaku pada masyarakat kita, masih belum diartikan
secara universal. Para perencana pembangunan mengartikan
partisipasi sebagai dukungan terhadap rencana atau proyek
pembangunan yang direncanakan dan ditentukan oleh pemerintah.
Ukuran partisipasi masyarakat diukur oleh berapa besar
sumbangan yang diberikan masyarakat untuk ikut menanggung
biaya pembangunan, baik berupa uang maupun tenaga yang
diberikan kepada pemerintah. Partisipasi yang berlaku secara
universal adalah kerja sama yang erat antara perencana dan
rakyat dalam merencanakan, melaksanakan, melestarikan, dan
mengembangkan hasil pembangunan yang telah dicapai.
Sebagai
konsekuensi perluasan makna partisipasi masyarakat dalam
penyelenggaraan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan,
maka perlu dibentuk suatu wadah untuk menampung dan
menyalurkannya yang diberi nama Komite Sekolah. Komite Sekolah
adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat
dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi
pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada
pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur
pendidikan luar sekolah.
Komite
Sekolah merupakan suatu badan atau lembaga non profit dan non
politis, dibentuk berdasarkan musyawarah yang demokratis oleh
para stake-holder pendidikan pada tingkat satuan
pendidikan sebagai representasi dari berbagai unsur yang
bertanggungjawab terhadap peningkatan kualitas proses dan
hasil pendidikan.
2.
Nama
Ditinjau
dari perspektif sejarah persekolahan pada tingkat SD, SLTP,
dan SMU/SMK di Indonesia, masyarakat sekolah, khususnya orang
tua siswa, telah memerankan sebagian fungsinya dalam membantu
penyelenggaraan pendidikan. Sebelum tahun 1974 masyarakat
orang tua siswa di lingkungan masing-masing sekolah telah
membentuk Persatuan Orang Tua Murid dan Guru (POMG).
Sesuai
dengan perkembangan tuntutan masyarakat terhadap
penyelenggaraan pendidikan jalur sekolah semakin meningkat,
maka POMG pada awal tahun 1974 dibubarkan dan dibentuk suatu
badan yang dikenal dengan Badan Pembantu Penyelenggara
Pendidikan (BP3). Pasang surut perkembangan penyelenggaraan
pendidikan jalur dan jenis sekolah, tidak dapat
dilepaskan dari partisipasi masyarakat, khususnya orang
tua peserta didik termasuk keberadaan BP3.
Seiring
dengan perkembangan tuntutan masyarakat terhadap kualitas
pelayanan dan hasil pendidikan yang diberikan oleh sekolah,
dan dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional melalui
upaya peningkatan mutu, pemerataan, dan efisiensi
penyelenggaraan pendidikan, dan tercapainya demokratisasi
pendidikan, perlu adanya dukungan dan peran serta masyarakat
untuk bersinergi dalam suatu wadah yang lebih sekedar lembaga
pengumpul dana pendidikan dari orang tua siswa.
Pada
saat ini, selain adanya BP3 dibentuk pula Komite Sekolah (di
beberapa sekolah yang memperoleh program khusus),
beranggotakan kepala sekolah sebagai ketua dan salah seorang
guru, ketua BP3, ketua LKMD dan tokoh masyarakat sebagai
anggota. Pembentukan komite dimaksudkan untuk menangani
pelaksanaan rehabilitasi bangunan sekolah (SD dan MI), dan
pembangunan unit sekolah baru (SLTP dan MTs), sedangkan di
SMK, selain terdapat BP3 dibentuk juga Majelis Sekolah yang
mempunyai peran menjembatani sekolah dengan industri dalam
pelaksanaan Pendidikan Sistem Ganda (PSG), dan Bursa Kerja
Khusus (BKK) yang merupakan kerja sama sekolah dengan Depnaker
dalam pemasaran lulusan.
Kondisi
nyata tersebut dalam memasuki era Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
perlu dibenahi selaras dengan tuntutan perubahan yang
dilandasi kesepakatan, komitmen, kesadaran, dan kesiapan
membangun budaya baru dan profesionalisme dalam mewujudkan
“Masyarakat Sekolah” yang memiliki loyalitas pada
peningkatan mutu sekolah. Untuk terciptanya suatu masyarakat
sekolah yang kompak dan sinergis, maka Komite Sekolah
merupakan bentuk atau wujud kebersamaan yang dibangun melalui
kesepakatan (SK Mendiknas Nomor 044/U/2002).
Komite
Sekolah adalah nama badan yang berkedudukan pada satu satuan
pendidikan, baik jalur sekolah maupun luar sekolah, atau
beberapa satuan pendidikan yang sama di satu kompleks yang
sama. Nama Komite Sekolah merupakan nama generik. Artinya,
bahwa nama badan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan
masing-masing satuan pendidikan, seperti Komite Sekolah,
Komite Pendidikan, Komite Pendidikan Luar Sekolah, Dewan
Sekolah, Majelis Sekolah, Majelis Madrasah, Komite TK, atau
nama lainnya yang disepakati. Dengan demikian, organisasi yang
ada tersebut dapat memperluas fungsi, peran, dan
keanggotaannya sesuai dengan panduan ini atau melebur menjadi
organisasi baru, yang bernama Komite Sekolah (SK Mendiknas
Nomor 044/U/2002). Peleburan BP3 atau bentuk-bentuk organisasi
lain yang ada di sekolah, kewenangannya akan berkembang sesuai
kebutuhan dalam wadah Komite Sekolah.
B. Kedudukan dan Sifat
1.
Kedudukan
Komite Sekolah berkedudukan di satuan pendidikan,
baik sekolah maupun luar sekolah. Satuan pendidikan dalam
berbagai jenjang, jenis, dan jalur pendidikan, mempunyai
penyebaran lokasi yang amat beragam. Ada sekolah tunggal dan
ada sekolah yang berada dalam satu kompleks. Ada sekolah
negeri dan ada sekolah swasta yang didirikan oleh yayasan
penyelenggara pendidikan. Oleh karena itu, maka Komite Sekolah
dapat dibentuk dengan alternatif sebagai berikut:
Pertama,
Komite Sekolah yang dibentuk di satu
satuan pendidikan. Satuan pendidikan sekolah yang
siswanya dalam jumlah yang banyak, atau sekolah khusus seperti
Sekolah Luar Biasa, temasuk dalam ketegori yang dapat
membentuk Komite Sekolah sendiri.
Kedua,
Komite Sekolah yang dibentuk untuk beberapa
satuan pendidikan sekolah yang sejenis.
Sebagai misal, beberapa SD yang terletak di dalam satu
kompleks atau kawasan yang berdekatan dapat membentuk satu
Komite Sekolah.
Ketiga,
Komite Sekolah yang dibentuk untuk beberapa
satuan pendidikan yang berbeda jenis dan jenjang pendidikan
dan terletak di dalam satu kompleks atau kawasan yang
berdekatan.
Sebagai
misal, ada satu kompleks pendidikan yang terdiri dari satuan
pendidikan TK, SD, SLB, dan SMU, dan bahkan SMK dapat
membentuk satu Komite Sekolah.
Keempat,
Komite Sekolah yang dibentuk untuk beberapa
satuan pendidikan yang berbeda jenis dan jenjang pendidikan
milik atau dalam pembinaan satu yayasan penyelenggara
pendidikan,
misalnya sekolah-sekolah di bawah lembaga pendidikan
Muhammadiyah, Al Azhar, Al Izhar, Sekolah Katholik, Sekolah
Kristen, dsb.
2. Sifat
Komite
Sekolah merupakan badan yang bersifat mandiri, tidak mempunyai
hubungan hierarkis dengan sekolah maupun lembaga pemerintah
lainnya. Komite Sekolah dan sekolah memiliki kemandirian
masing-masing, tetapi tetap sebagai mitra yang harus saling
bekerja sama sejalan dengan konsep manajemen berbasis sekolah
(MBS).
C.
Tujuan
Dibentuknya
Komite Sekolah dimaksudkan agar adanya suatu organisasi
masyarakat sekolah yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta
peduli terhadap peningkatan kualitas sekolah. Komite Sekolah
yang dibentuk dapat dikembangkan secara khas dan berakar dari
budaya, demografis, ekologis, nilai kesepakatan, serta
kepercayaan yang dibangun sesuai potensi masyarakat setempat.
Oleh karena itu, Komite Sekolah yang dibangun harus merupakan
pengembangan kekayaan filosofis masyarakat secara kolektif.
Artinya, Komite Sekolah mengembangkan konsep yang berorientasi
kepada pengguna (client model), berbagai kewenangan (power
sharing and advocacy model) dan kemitraan (partnership
model) yang difokuskan pada peningkatan mutu pelayanan
pendidikan.
Adapun
tujuan dibentuknya Komite Sekolah sebagai suatu organisasi
masyarakat sekolah adalah sebagai berikut.
-
Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan
prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional
dan program pendidikan di satuan pendidikan.
-
Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta
masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan
pendidikan.
-
Menciptakan suasana dan kondisi transparan,
akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan
pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.
D.
Peran dan Fungsi
1.
Peran
Keberadaan
Komite Sekolah harus bertumpu pada landasan partisipasi
masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan hasil
pendidikan di sekolah. Oleh karena itu, pembentukannya harus
memperhatikan pembagian peran sesuai posisi dan otonomi yang
ada. Adapun peran yang dijalankan Komite Sekolah adalah
sebagai berikut.
-
Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan
pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
-
Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial,
pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
-
Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan
akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
-
Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan
pendidikan.
2.
Fungsi
Untuk
menjalankan perannya itu, Komite Sekolah memiliki fungsi
sebagai berikut.
-
Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
-
Melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/ dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan
pendidikan yang bermutu.
-
Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
-
Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai:
1) kebijakan dan program pendidikan;
2) Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS);
3) kriteria kinerja satuan pendidikan;
4) kriteria tenaga kependidikan;
5) kriteria fasilitas pendidikan; dan
6) hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
-
Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
-
Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
-
Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
Komite Sekolah sesuai dengan
peran dan fungsinya, melakukan akuntabilitas sebagai berikut.
a. Komite Sekolah menyampaikan hasil kajian pelaksanaan program
sekolah kepada stakeholder secara periodik, baik yang berupa
keberhasilan maupun kegagalan dalam pencapaian tujuan dan
sasaran program sekolah.
b. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan masyarakat baik
berupa materi (dana, barang tak bergerak maupun bergerak),
maupun non materi (tenaga, pikiran) kepada masyarakat dan
pemerintah setempat.
E.
Organisasi
1.
Keanggotaan
Komite Sekolah
Keanggotaan
Komite Sekolah berasal dari unsur-unsur yang ada dalam
masyarakat. Di samping itu unsur dewan guru, yayasan/lembaga
penyelenggara pendidikan, Badan Pertimbangan Desa dapat pula
dilibatkan sebagai anggota. Anggota Komite Sekolah dari unsur
masyarakat dapat berasal dari komponen-komponen sebagai
berikut:
-
Perwakilan orang tua/wali peserta didik berdasarkan jenjang kelas yang dipilih secara demokratis.
-
Tokoh masyarakat (ketua RT/RW/RK, kepala dusun, ulama, budayawan, pemuka adat).
-
Anggota masyarakat yang mempunyai perhatian atau dijadikan figur dan mempunyai perhatian untuk meningkatkan mutu pendidikan.
-
Pejabat pemerintah setempat (Kepala Desa/Lurah, Kepolisian, Koramil, Depnaker, Kadin, dan instansi lain).
-
Dunia usaha/industri (pengusaha industri, jasa, asosiasi, dan lain-lain).
-
Pakar pendidikan yang mempunyai perhatian pada peningkatan mutu pendidikan.
-
Organisasi profesi tenaga pendidikan (PGRI, ISPI, dan lain-lain).
-
Perwakilan siswa bagi tingkat SLTP/SMU/SMK yang dipilih secara demokratis berdasarkan jenjang kelas.
-
Perwakilan forum alumni SD/SLTP/SMU/SMK yang telah dewasa dan mandiri.
Anggota
Komite Sekolah yang berasal dari unsur dewan guru, yayasan/
lembaga penyelenggara pendidikan, Badan Pertimbangan Desa
sebanyak- banyaknya berjumlah tiga orang.
Jumlah
anggota Komite Sekolah sekurang-kurangnya 9 (sembilan) orang
dan jumlahnya harus gasal. Syarat-syarat, hak, dan kewajiban,
serta masa keanggotaan Komite Sekolah ditetapkan di dalam
AD/ART.
2. Kepengurusan Komite Sekolah
Pengurus
Komite Sekolah ditetapkan berdasarkan AD/ART yang
sekurang-kurangnya terdiri atas seorang ketua, sekretaris,
bendahara, dan bidang-bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan.
Pengurus komite dipilih dari dan oleh anggota secara
demokratis. Khusus jabatan ketua komite bukan berasal dari
kepala satuan pendidikan. Jika diperlukan dapat diangkat
petugas khusus yang menangani urusan administrasi Komite
Sekolah dan bukan pegawai sekolah, berdasarkan kesepakatan
rapat Komite Sekolah.
Pengurus Komite Sekolah adalah personal yang
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut.
-
Dipilih dari dan oleh anggota secara demokratis dan terbuka dalam musyawarah Komite Sekolah.
-
Masa kerja ditetapkan oleh musyawarah anggota Komite Sekolah.
-
Jika diperlukan pengurus Komite Sekolah dapat menunjuk atau dibantu oleh tim ahli sebagai konsultan sesuai dengan bidang keahliannya.
Mekanisme kerja pengurus Komite Sekolah dapat
diidentifikasikan sebagai berikut :
-
Pengurus
komite Sekolah terpilih bertanggungjawab kepada musyawarah
anggota
sebagai forum tertinggi sesuai AD dan ART.
-
Pengurus
Komite Sekolah menyusun program kerja yang disetujui
melalui musyawarah
anggota yang berfokus pada peningkatan mutu pelayanan
pendidikan peserta didik.
-
Apabila
pengurus Komite Sekolah terpilih dinilai tidak produktif
dalam masa jabatannya,
maka musyawarah anggota dapat memberhentikan dan mengganti
dengan kepengurusan baru.
-
Pembiayaan
pengurus Komite Sekolah diambil dari anggaran Komite
Sekolah yang
ditetapkan melalui musyawarah.
3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga
Komite Sekolah wajib memiliki AD/ART. Anggaran
Dasar sekurang-kurangnya memuat:
-
Nama dan tempat kedudukan.
-
Dasar, tujuan, dan kegiatan.
-
Keanggotaan dan kepengurusan.
-
Hak dan kewajiban anggota dan pengurus.
-
Keuangan.
-
Mekanisme kerja dan rapat-rapat.
-
Perubahan AD dan ART, serta pembubaran organisasi.
Anggaran Rumah Tangga sekurang-kurangnya memuat:
-
Mekanisme pemilihan dan penetapan anggota dan pengurus Komite Sekolah.
-
Rincian tugas Komite Sekolah.
-
Mekanisme rapat.
-
Kerja sama dengan pihak lain.
-
Ketentuan penutup.
F.
Pembentukan Komite Sekolah
1.
Prinsip
Pembentukan
Pembentukan
Komite Sekolah harus dilakukan secara transparan, akuntabel,
dan demokratis. Dilakukan secara transparan adalah bahwa
Komite Sekolah harus dibentuk secara terbuka dan diketahui
oleh masyarakat secara luas mulai dari tahap pembentukan
panitia persiapan, proses sosialisasi oleh panitia persiapan,
kriteria calon anggota, proses seleksi calon anggota,
pengumuman calon anggota, proses pemilihan, dan penyampaian
hasil pemilihan. Dilakukan secara akuntabel adalah bahwa
panitia persiapan hendaknya menyampaikan laporan
pertanggungjawaban kinerjanya maupun penggunaan dana
kepanitiaan. Dilakukan secara demokratis adalah bahwa dalam
proses pemilihan anggota dan pengurus dilakukan dengan
musyawarah mufakat. Jika dipandang perlu pemilihan anggota dan
pengurus dapat dilakukan melalui pemungutan suara.
2.
Mekanisme
Pembentukan
Pembentukan
komite Sekolah diawali dengan pembentukan panitia persiapan
yang dibentuk oleh kepala satuan pendidikan dan/atau oleh atau
oleh masyarakat. Panitia persiapan berjumlah
sekurang-kurangnya 5 (lima) orang yang terdiri atas kalangan
praktisi pendidikan (seperti guru, kepala satuan pendidikan,
penyelenggara pendidikan), pemerhati pendidikan (LSM peduli
pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia usaha dan
industri), dan orang tua peserta didik.
Panitia
persiapan bertugas mempersiapkan pembentukan Komite Sekolah
dengan langkah-langkah sebagai berikut :
-
Mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat (termasuk pengurus/anggota
BP3, Majelis Sekolah, dan Komite Sekolah yang sudah ada)
tentang Komite Sekolah menurut keputusan ini.
-
Menyusun kriteria dan mengidentifikasi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat;
-
Menyeleksi anggota berdasarkan usulan dari masyarakat;
-
Mengumumkan nama-nama calon anggota kepada masyarakat;
-
Menyusun nama-nama anggota terpilih;
-
Memfasilitasi pemilihan pengurus dan anggota Komite Sekolah;
-
Menyampaikan nama pengurus dan anggota Komite Sekolah kepada kepala satuan pendidikan.
-
Panitia
Persiapan dinyatakan bubar setelah Komite Sekolah
terbentuk.
3.
Penetapan
Pembentukan Komite Sekolah
Calon
anggota Komite Sekolah yang disepakati dalam musyawarah atau
mendapat dukungan suara terbanyak melalui pemungutan suara
secara langsung menjadi anggota Komite Sekolah sesuai dengan
jumlah anggota yang disepakati dari masing-masing unsur.
Komite Sekolah ditetapkan untuk pertama kali dengan Surat
Keputusan kepala satuan pendidikan, dan selanjutnya diatur
dalam AD dan ART. Misalnya dalam Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga disebutkan bahwa pemilihan anggota dan pengurus
Komite Sekolah ditetapkan oleh musyawarah anggota Komite
Sekolah.
Pengurus
dan anggota komite terpilih dilaporkan kepada pemerintah
daerah dan dinas pendidikan setempat. Untuk memperoleh
kekuatan hukum, Komite Sekolah dapat dikukuhkan oleh pejabat
pemerintahan setempat. Misalnya Komite Sekolah untuk SD dan
SLTP dikukuhkan oleh Camat dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan
Kecamatan; SMU/SMK dikukuhkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota
dan Bupati/Walikota.
G.
Tata Hubungan Antarorganisasi
Penyelenggaraan
pendidikan jalur sekolah sesuai dengan jenjang dan jenis, baik
negeri maupun swasta, telah diatur melalui perundang-undangan
serta perangkat peraturan yang mengikutinya. Selain itu setiap
penyelenggaraan persekolahan dibina oleh instansi yang
berwenang. Dengan demikian, kondisi tersebut berimplikasi
terhadap tatanan dan hubungan baik vertikal maupun horizontal
yang baku antara sekolah dengan instansi lain.
Hubungan-hubungan tersebut bisa berupa laporan, konsultasi,
koordinasi, pelayanan, dan kemitraan.
Tata
hubungan antara Komite Sekolah dengan satuan pendidikan, Dewan
Pendidikan, dan institusi lain yang bertanggungjawab dalam
pengelolaan pendidikan dengan Komite-komite Sekolah pada
satuan pendidikan lain bersifat koordinatif.
halaman
berikut ...
|