|
OTONOMI PENDIDIKAN
Oleh :
Dr.
Marihot Manulang
A.Pendahuluan
Pemberlakuan
sistem desentralisasi akibat pemberlakuan
Undang-Undang No.22 Tahun 1999 tentang otonomi
pemerintahan daerah, memberi dampak terhadap
pelaksanaan pada manajemen pendidikan yaitu manajemen
yang memberi ruang gerak yang lebih luas kepada
pengelolaan pendidikan untuk menemukan strategi
berkompetisi dalam era kompetitif mencapai output
pendidikan yang berkualitas dan mandiri. Kebijakan
desentralisasi akan berpengaruh secara signifikan
dengan pembangunan pendidikan. Setidaknya ada 4 dampak
positif untuk mendukung kebijakan desentralisasi
pendidikan, yaitu : 1) Peningkatan mutu, yaitu dengan
kewenangan yang dimiliki sekolah maka sekolah lebih
leluasa mengelola dan memberdayakan potensi sumber
daya yang dimiliki; 2) Efisiensi Keuangan hal ini
dapat dicapai dengan memanfaatkan sumber-sumber pajak
lokal dan mengurangi biaya operasional; 3) Efisiensi
Administrasi, dengan memotong mata rantai birokrasi
yang panjang dengan menghilangkan prosedur yang
bertingkat-tingkat; 4) Perluasan dan pemerataan,
membuka peluang penyelenggaraan pendidikan pada daerah
pelosok sehingga terjadi perluasan dan pemerataan
pendidikan.
Pemberlakuan desentralisasi pendidikan mengharuskan
diperkuatnya landasan dasar pendidikan yang
demokratis, transparan, efisien dan melibatkan
partisipasi masyarakat daerah. Muctar Buchori (2001)
menyatakan pendidikan merupakan faktor penentu
keberhasilan pembangunan manusia, karena pendidikan
berfungsi sebagai pengembang pengetahuan, ketrampilan,
nilai dan kebudayaan.
Desentralisasi pendidikan dapat terjadi dalam tiga
tingkatan, yaitu Dekonstrasi, Delegasi dan Devolusi (Fiorestal,
1997). Dekonstrasi adalah proses pelimpahan sebagian
kewenangan kepada pemerintahan atau lembaga yang lebih
rendah dengan supervisi dan pusat. Sementara Delegasi
mengandung makna terjadinya penyerahan kekuasaan yang
penuh sehingga tidak lagi memerlukan supervisi dan
pemerintah pusat. Pada Tingkat Devolusi di bidang
pendidikan terjadi apabila memenuhi 4 ciri, yaitu (1)
terpisahnya peraturan perundangan yang mengatur
pendidikan di daerah dan di pusat; 2) kebebasan
lembaga daerah dalam mengelola pendidikan; 3) lepas
dari supervisi hirarkhis dan pusat dan 4) kewenangan
lembaga daerah diatur dengan peraturan perundangan.
Berdasarkan ciri-ciri tersebut, proses desentralisasi
pendidikan di Indonesia berdasarkan UU No.22 tahun
1999 lebih menjurus kepada Devolusi, yang pertaruran
pelaksanaannya tertuang pada Peraturan Pemerintah
No.25 Tahun 2000, seluruh urusan pendidkan dengan
jelas menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,
kecuali Pendidikan Tinggi. Kewenangan Pemerintah Pusat
hanya menetapkan standar minimal, baik dalam
persyaratan calon peserta didik, kompetensi peserta
didik, kurikulum nasional, penilaian hasil belajar,
materi pelajaran pokok, pedoman pembiayaan pendidikan
dan melaksanakan fasilitas (Pasal 2 butir II).
Dalam konteks otonomi pendidikan, secara alamiah
(nature) pendidikan adalah otonom. Otonomi pada
hakikatnya bertujuan untuk memandirikan seseorang atau
suatu lembaga atau suatu daerah, sehingga otonomi
pendidikan mempunyai tujuan untuk memberi suatu
otonomi dalam mewujudkan fungsi manajemen pendidikan
kelembagaan.
Namun sejak dilaksanakannya otonomi pendidikan,
ternyata pelaksanaannya belum berjalan sebagaimana
diharapkan, justru pemberlakuan otonomi membuat banyak
masalah yaitu mahalnya biaya pendidikan.
Sedangkan, pengertian otonomi pendidikan sesungguhnya
terkandung makna demokrasi dan keadilan sosial,
artinya pendidikan dilakukan secara demokrasi sehingga
tujuan yang diharapkan dapat diwujudkan dan pendidikan
diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, sesuai
dengan cita-cita bangsa dalam mencerdaskan bangsa.
KONSEP OTONOMI PENDIDIKAN
Pengertian otonomi
dalam konteks desentralisasi pendidikan, menurut
Tilaar mencakup enam aspek, yakni :
(1)
Pengaturan perimbangan kewenangan pusat dan daerah,
(2)
Manajemen partisipasi masyarakat dalam pendidikan,
(3)
Penguatan kapasitas manajemen pemerintah daerah,
(4)
pemberdayaan bersama sumber daya pendidikan,
(5)
hubungan kemitraan “stakeholders” pendidikan
(6)
pengembangan infrastruktur sosial.
Otonomi pendidikan menurut Undang-Undang Sistem
Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 adalah
terungkap pada Bak Hak dan Kewajiban Warga Negara,
Orang tua, Masyarakat dan Pemerintah.
Pada bagian ketiga Hak dan Kewajiban Masyarakat Pasal
8 disebutkan bahwa “Masyarakat berhak berperan serta
dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan
evaluasi program pendidikan ; pasal 9 Masyarakat
berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam
penyelenggaraan pendidikan”.
Begitu juga pada bagian keempat Hak dan Kewajiban
Pemerintah dan Pemerintah Daerah, pasal 11 ayat (2)
“Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin
tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi
setiap warga negara yang berusia tujuh sampai lima
belas tahun”. Khusus ketentuan bagi Perguruan
Tinggi, pasal 24 ayat (2) “Perguruan Tinggi memiliki
otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai
pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian
ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat”.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa
konsep otonomi pendidikan mengandung pengertian yang
luas, mencakup filosofi, tujuan, format dan isi
pendidikan serta manajemen pendidikan itu sendiri.
Implikasinya adalah setiap daerah otonomi harus
memiliki visi dan misi pendidikan yang jelas dan jauh
ke depan dengan melakukan pengkajian yang mendalam dan
meluas tentang trend perkembangan penduduk dan
masyarakat untuk memperoleh konstruk masyarakat di
masa depan dan tindak lanjutnya, merancang sistem
pendidikan yang sesuai dengan karakteristik budaya
bangsa Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika dalam
perspektif tahun 2020. Kemandirian daerah itu harus
diawali dengan evaluasi diri, melakukan analisis
faktor internal dan eksternal daerah guna mendapat
suatu gambaran nyata tentang kondisi daerah sehingga
dapat disusun suatu strategi yang matang dan mantap
dalam upaya mengangkat harkat dan martabat
masyarakat daerah yang berbudaya dan berdaya saing
tinggi melalui otonomi pendidikan yang bermutu dan
produktif.
PERMASALAHAN DALAM PELAKSANAAN OTONOMI
PENDIDIKAN
Pelaksanaan
desentralisasi pendidikan atau disebut Otonomi
Pendidikan masih belum sepenuhnya berjalan sesuai
dengan yang diharapkan, disebabkan karena
kekurangsiapan pranata sosial, politik dan ekonomi.
Otonomi pendidikan akan memberi efek terhadap
kurikulum, efisiensi administrasi, pendapatan dan
biaya pendidikan serta pemerataannya. Ada 6 faktor
yang menyebabkan pelaksanaan otonomi pendidikan belum
jalan, yaitu : 1) Belum jelas aturan permainan tentang
peran dan tata kerja di tingkat kabupaten dan kota. 2)
Pengelolaan sektor publik termasuk pengelolaan
pendidikan yang belum siap untuk dilaksankana secara
otonom karena SDM yang terbatas serta fasilitas yang
tidak memadai. 3) Dana pendidikan dan APBD belum
memadai. 4) Kurangnya perhatian pemerintah
maupun pemerintah daerah untuk lebih melibatkan
masyarakat dalam pengelolaan pendidikan. 5) Otoritas
pimpinan dalam hal ini Bupati, Walikota sebagai
penguasa tunggal di daerah kurang memperhatikan dengan
sungguh-sungguh kondisi pendidikan di daerahnya
sehingga anggaran pendidikan belum menjadi prioritas
utama. (6) kondisi dan setiap daerah tidak memiliki
kekuatan yang sama dalam penyelenggaraan pendidikan
disebabkan perbedaan sarana, prasarana dan dana yang
dimiliki. Hal ini mengakibatkan akan terjadinya
kesenjangan antar daerah, sehingga pemerintah perlu
membuat aturan dalam penentuan standar mutu pendidikan
nasional dengan memperhatikan kondisi perkembangan
kemandirian masing-masing daerah.
PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DALAM DUNIA
PENDIDIKAN
Otonomi
pendidikan yang benar harus bersifat accountable,
artinya kebijakan pendidikan yang diambil harus
selalu dipertanggungjawabkan kepada publik, karena
sekolah didirikan merupakan institusi publik atau
lembaga yang melayani kebutuhan masyarakat. Otonomi
tanpa disertai dengan akuntabilitas publik bisa
menjurus menjadi tindakan yang sewenang-wenang.
Berangkat dan ide otonomi pendidikan muncul beberapa
konsep sebagai solusi dalam menghadapi kendala dalam
pelaksanaan otonomi pendidikan, yaitu :
1) Meningkatkan Manajemen Pendidikan Sekolah
Menurut Wardiman
Djajonegoro (1995) bahwa kualitas pendidikan dapat
ditinjau dan segi proses dan produk. Pendidikan
disebut berkualitas dan segi proses jika proses
belajar mengajar berlangsung secara efektif, dan
peserta didik mengalami pembelajaran yang bermakna.
Pendidikan disebut berkualitas dan segi produk
jika mempunyai salah satu ciri-ciri sebagai berikut :
a) peserta didik menunjukkan penguasaan yang tinggi
terhadap tugas-tugas belajar (learning task) yang
harus dikuasai dengan tujuan dan sasaran pendidikan,
diantaranya hasil belajar akademik yang dinyatakan
dalam prestasi belajar (kualitas internal); b) hasil
pendidikan sesuai dengan kebutuhan peserta didik dalam
kehidupan sehingga dengan belajar peserta didik bukan
hanya mengetahui sesuatu, tetapi dapat melakukan
sesuatu yang fungsional dalam kehidupannya (learning
and learning), c) hasil pendidikan sesuai atau
relevan dengan tuntutan lingkungan khususnya dunia
kerja.
Menghadapi kondisi ini maka dilakukan pemantapan
manajemen pendidikan yang bertumpu pada kompetensi
guru dan kesejahteraannya. Menurut Penelitian Simmons
dan Alexander (1980) bahwa ada tiga faktor untuk
meningkatkan mutu pendidikan, yaitu motivasi guru,
buku pelajaran dan buku bacaan serta pekerjaan rumah.
Dari hasil penelitian ini tampak dengan jelas bahwa
akhir penentu dalam meningkatkan mutu pendidikan tidak
pada bergantinya kurikulum, kemampuan manajemen dan
kebijakan di tingkat pusat atau pemerintah daerah,
tetapi lebih kepada faktor-faktor internal yang ada di
sekolah, yaitu peranan guru, fasilitas pendidikan dan
pemanfaatannya. Kepala Sekolah sebagai top manajemen
harus mampu memberdayakan semua unit yang dimiliki
untuk dapat mengelola semua infrastruktur yang ada
demi pencapaian kinerja yang maksimal.
Selain itu, untuk dapat meningkatkan otonomi manajemen
sekolah yang mendukung peningkatan mutu pendidikan,
Pimpinan Sekolah harus memiliki kemampuan untuk melibatkan
partisipasi dan komitmen dan orangtua dan anggota
masyarakat sekitar sekolah untuk merumuskan dan
mewujudkan visi, misi dan program peningkatan mutu
pendidikan secara bersama-sama; salah satu
tujuan UU No.20 Tahun 2003 adalah untuk memberdayakan
masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas,
meningkatkan peran serta masyarakat, termasuk dalam
meningkatkan sumber dana dalam penyelenggaraan
pendidikan.
2) Reformasi Lembaga Keuangan Hubungan
Pusat-Daerah
Perlu dilakukan
penataan tentang hubungan keuangan antara Pusat-Daerah
menyangkut pengelolaan pendapatan (revenue) dan
penggunaannya (expenditure) untuk kepentingan
pengeluaran rutin maupun pembangunan daerah dalam
rangka memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
Sumber keuangan diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah,
Dana perimbangan, pinjaman daerah dan lain-lain
pendapatan yang syah dengan melakukan pemerataan
diharapkan dapat mendukung pelaksanaan kegiatan pada
suatu daerah, terutama pada daerah miskin. Bila
dimungkinkan dilakukan subsidi silang antara daerah
yang kaya kepada daerah yang miskin, agar pemerataan
pendidikan untuk mendapatkan kualitas sesuai dengan
standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
3) Kemauan Pemerintah Daerah Melakukan
Perubahan
Pada era otonom,
kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh kebijakan
pemerintah daerah. Bila pemerintah daerah memiliki
political will yang baik dan kuat terhadap dunia
pendidikan, ada peluang yang cukup luas bahwa
pendidikan di daerahnya akan maju. Sebaiknya, kepala
daerah yang tidak memiliki visi yang baik di bidang
pendidikan dapat dipastikan daerah itu akan mengalami
stagnasi dan kemandegan menuju pemberdayaan masyarakat
yang well educated dan tidak pernah mendapat momentum
yang baik untuk berkembang. Otonomi pendidikan harus
mendapat dukungan DPRD, karena DPRD-lah yang merupakan
penentu kebijakan di tingkat daerah dalam rangka
otonomi tersebut. Di bidang pendidikan, DPRD harus
mempunyai peran yang kuat dalam membangun pradigma dan
visi pendidikan di daerahnya. Oleh karena itu, badan
legislatif harus diberdayakan dan memberdayakan diri
agar mampu menjadi mitra yang baik. Kepala
pemerintahan daerah, kota diberikan masukan secara
sistematis dan membangun daerah.
4) Membangun Pendidikan Berbasis
Masyarakat
Kondisi Sumber Daya
yang dimiliki setiap daerah tidak merata untuk seluruh
Indonesia. Untuk itu, pemerintah daerah dapat
melibatkan tokoh-tokoh masyarakat, ilmuwan, pakar
kampus maupun pakar yang dimiliki Pemerintah Daerah
Kota sebagai Brain Trust atau Think Thank untuk turut
membangun daerahnya, tidak hanya sebagai pengamat,
pemerhati, pengecam kebijakan daerah. Sebaliknya,
lembaga pendidikan juga harus membuka diri, lebih
banyak mendengar opini publik, kinerjanya dan tentang
tanggung jawabnya dalam turut serta memecahkan masalah
yang dihadapi masyarakat.
5) Pengaturan Kebijakan Pendidikan antara
Pusat dan Daerah
Pemerintah
Pusat tidak diperkenankan mencampuri
urusan pendidikan daerah Pemerintah Pusat hanya
diperbolehkan memberikan kebijakan-kebijakan bersifat
nasional, seperti aspek mutu dan pemerataan.
Pemerintah pusat menetapkan standard mutu. Jadi,
pemerintah pusat hanya berperan sebagai fasilitator
dan katalisator bukan regulator. Otonomi pengelolaan
pendidikan berada pada tingkat sekolah, oleh karena
itu lembaga pemerintah harus memberi pelayanan dan
mendukung proses pendidikan agar berjalan efektif dan
efisien.
6) Penutup
Desentralisasi
pendidikan menempatkan sekolah sebagai garis depan
dalam berperilaku untuk mengelola pendidikan.
Desentralisasi juga memberikan apresiasi terhadap
perbedaan kemampuan dan keberanekaragaman kondisi
daerah dan rakyatnya. Perubahan paradigma sistem
pendidikan membutuhkan masa transisi. Reformasi
pendidikan merupakan realitas yang harus dilaksanakan,
sehingga diharapkan para pelaku maupun penyelenggara
pendidikan harus proaktif, kritis dan mau berubah.
Belajar dari pengalaman sebelumnya yang sentralistik
dan kurang demokratis membuat bangsa ini menjadi
terpuruk. Marilah kita melihat kepentingan bangsa
dalam arti luas dari pada kepentingan pribadi atau
golongan atau kepentingan pemerintah pusat semata
dengan menyelenggarakan otonomi pendidikan sepenuh
hati dan konsisten dalam rangka mengangkat harkat dan
martabat bangsa dan masyarakat yang berbudaya dan
berdaya saing tinggi sehingga bangsa ini duduk sejajar
dengan bangsa-bangsa maju di dunia. (Penulis adalah
akademisi dan pemerhati sosial/e)
|