2.1. Meningkatkan kualitas guru
2.4. Globalisasi dan tuntutan peningkatan kualitas guru
2.5. Meningkatkan kualitas guru dalam proses belajar mengajar
2.6. Mempersiapkan gurru masa depan
2.2.
Standar Profesional Guru
Dalam
usaha peningkatan kualitas pendidikan disadari satu kebenaran fundamental, yakni
bahwa kunci keberhasilan mempersiapkan dan menciptakan guru-guru yang
profesional, yang memiliki kekuatan dan tanggung jawab yang baru untuk
merencanakan pendidikan di masa depan.
Dalam
kaitan mempersiapkan guru yang berkualitas dimasa depan, dunia pendidikan di
Indonesia dewasa ini dihadapkan pada persoalan bagaimana meningkatkan kualitas
sekitar 2 juta guru yang sekarang ini sudah bertugas di ruang-ruang kelas.
A.
Kualitas dan karir
Pada
dasarnya peningkatan kualitas diri seseorang harus menjadi tanggung jawab diri
pribadi. Oleh karenanya usaha peningkatan kualitas guru terletak pada diri guru
sendiri. Untuk itu diperlukan adanya kesadaran pada diri guru untuk senantiasa
dan secara terus menerus meningkatkan pengetahuan dan kemampuan yang diperlukan
guna peningkatan kualitas kerja sebagai pengajar profesional.
Kesadaran ini akan timbul dan berkembang sejalan dengan kemungkinan pengembangan karir mereka. Oleh karena itu pengembangan kualitas guru harus dikaitkan dengan perkembangan karir guru sebagai pegawai, baik negeri maupun swasta. Gambaran yang ideal adalah bahwa pendapatan dan karir, dalam hal ini jenjang jabatan dan kepangkatan merupakan hasil dari peningkatan kualitas seseorang selaku guru.
Urutan
proses di atas menunjukkan bahwa jenjang kepangkatan dan jabatan yang tinggi
hanya bisa dicapai oleh guru yang memiliki kualitas profesional yang memadai.
Sudah barang tentu alur pikir tersebut didasarkan pada asumsi bahwa peningkatan
jenjang kepangkatan dan jabatan guru berjalan seiring dengan peningkatan
pendapatannya.
Proses
dari timbulnya kesadaran untuk meningkatkan kemampuan profesional di kalangan
guru, timbulnya kesempatan dan usaha, meningkatnya kualitas profesional sampai
tercapainya jenjang kepangkatan dan jabatan yang tinggi memerlukan iklim yang
memungkinkan berlangsungnya proses di atas. Iklim yang kondusif hanya akan
muncul apabila di kalangan guru timbul hubungan kesejawatan yang baik, harmonis,
dan obyektif. Hubungan tersebut bisa dimunculkan antara lain lewat kegiatan
profesional kesejawatan.
Dengan
demikian, untuk pembinaan dan peningkatan profesional guru perlu dikembangkan
kegiatan professional kesejawatan yang baik, harmonis, dan obyektif. Secara
sistematis pengembangan kesejawatan ini memerlukan:
wadah
/kelembagaan
bentuk
kegiatan,
mekanisme,
standard professional practice.
B.
Wadah dan kelembagaan
Wadah
dan kelembagaan untuk pengembangan kesejawatan adalah kelompok yang merupakan
organ bersifat non-struktural dan lebih bersifat informal. Wadah ini
dikembangkan berdasarkan bidang studi atau rumpun bidang studi pada
masing-masing sekolah. Anggota yang memiliki kepangkatan
tertinggi dalam setiap rumpun diharapkan bisa berfungsi sebagai pembimbing.
Kalau ada anggota memiliki kepangkatan yang sama, maka diharapkan secara bergiliran salah satu darinya berfungsi sebagai pembimbing anggota yang lain. Dengan bentuk wadah dan kelembagaan semacam ini maka di setiap sekolah akan terdapat lebih dari satu kelompok.
Keberadaan
kelompok akan memungkinkan para guru untuk bisa tukar fikiran dengan rekan
sejawat mengenai hal ikhwal yang berkaitan interaksi guru dengan para siswa.
Bagi seorang pekerja profesional, termasuk guru, komunikasi kesejawatan tentang
profesi yang ditekuni sangatlah penting. Namun sayangnya, justru komunikasi
kesejawatan inilah yang belum ada di kalangan profesi guru di tanah air kita.
C.
Asah, asuh, asih
Kelompok
yang dibentuk merupakan wadah kegiatan di mana antara anggota sejawat bisa
saling asah, asuh dan asih untuk meningkatkan kualitas diri masing-masing
khususnya dan mencapai kualitas sekolah serta pendidikan pada urnumnya.
Asah
artinya satu dengan anggota sejawat yang lain saling membantu untuk meningkatkan
kemampuan profesionalnya. Asuh berarti di antara anggota kesejawatan saling
membimbing dengan tulus dan ikhlas untuk peningkatan kemampuan profesional dan
asih berarti di antara anggota kesejawatan terdapat hubungan kekeluargaan yang
akrab.
Oleh
karena itu kelompok yang beranggotakan para guru suatu bidang studi sejenis
harus menitik-beratkan pada aktifitas profesional.
Secara
terperinci kegiatan kelompok ditujukan untuk:
Meningkatkan kualitas dan kemampuan dalam pelaksanaan proses belajar
mengajar.
Kegiatan yang dilaksanakan antara lain :
a.
Diskusi tentang satuan pelajaran.
b. Diskusi tentang substansi meteri
pelajaran.
c. Diskusi pelaksanaan proses belajar mengajar termasuk evaluasi pengajaran.
d. Melaksanakan observasi aktivitas rekan sejawat di
kelas.
e. Mengembangkan evaluasi penampilan
guru oleh peserta didik.
f. Mengkaji hasil evaluasi penampilan guru oleh peserta didik sebagai
feedback bagi anggota kelompok.
Meningkatkan penguasaan dan pengembangan keilmuan, khususnya bidang studi
yang menjadi tanggung jawabnya.
a. Kajian jurnal dan buku
baru.
b. Mengikuti jalur pendidikan formal yang lebih
tinggi.
c. Mengikuti seminar-seminar dan
penataran-penataran.
d. Menyampaikan pengalaman penataran dan seminar kepada anggota
kelompok.
e. Melaksanakan
penelitian.
Meningkatkan kemampuan untuk mengkomunikasikan masalah akademis.
Kegiatan
yang dilaksanakan antara lain:
a. Menulis
artikel.
b. Menyusun laporan
penelitian.
c. Menyusun
makalah.
d. enyusun laporan dan review
buku.
D.
Mekanisme
Kegiatan
kelompok dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan. Sebagaimana konsep asah,
asuh dan asih, maka setiap anggota kelompok memiliki hak, kewajiban dan
kesempatan yang sama dalam setiap kegiatan tanpa memandang jenjang kepangkatan,
jabatan dan gelar akademik yang disandangnya. Secara bergiliran setiap anggota
melaksanakan kegiatan sebagaimana disebutkan di atas.
Input,
feedback, komentar dan saran-saran sejawat atas penampilan salah seorang
anggota kelompok kesejawatan diberikan baik secara tertulis maupun secara lisan
sesuai dengan kebutuhan. Untuk hasil observasi kelas, misalnya kelompok
kesejawatan mungkin bisa mengembangkan format observasi bisa dilaksanakan secara
sistematis, objektif dan rasional, sehingga anggota yang diobservasi bisa
memperoleh input tertulis di samping juga input lisan.
Secara
periodik ketua-ketua kelompok kesejawatan di setiap bidang studi di sekolah bisa
mengadakan diskusi atau pertemuan guna membahas kemajuan dan perkembangan
kelompok masing-masing.
E.
Standar Profesional Guru
Pada
dasarnya kelompok yang diuraikan di atas adalah merupakan wadah aktifitas
profesional untuk meningkatkan kemampuan profesional guru. Aktifitas yang
dimaksudkan ini tidak bersifat searah, melainkan bersifat multiarah. Artinya,
aktifitas yang dilaksanakan bersifat komprehensif dan total yang mencakup
presentasi, observasi, penilaian, kritik, tanggapan, saran, dan bimbingan.
Untuk
menjamin bahwa kegiatan kelompok bisa berlangsung dengan baik, sehingga dapat
diujudkan hubungan timbal balik kesejawatan yang obyektif bebas dari rasa rikuh,
pekewuh dan sentimen perlu dikembangkan suatu norma kriteria yang obyektif
sebagai dasar untuk saling memberikan penilaian terhadap karya dan penampilan
sejawat.
Akan
lebih baik kalau norma dan kriteria ini harus dikembangkan oleh masing-masing
kelompok kesejawatan itu sendiri. Sudah barang tentu pengembangan norma dan
kriteria kesejawatan ini berdasarkan acuan kerangka teoritis dan praktis yang
bisa dikaji. Misalnya norma dan kriteria untuk menilai proses belajar mengajar
yang baik bisa dikembangkan berdasarkan
"kerangka perilaku" guru yang baik.
halaman berikut : 2.3. Profil guru masa depan