1.
Minangkabau
dan Sistem Pemerintahannya
Untuk
keperluan tulisan ini yang dimaksud dengan daerah Minangkabau adalah daerah
Administrasi Republik Indonesia yang dinamakan Propinsi Sumatera Barat 1).
Demikian juga dengan suku bangsa Minangkabau adalah suku bangsa yang berasal dan
bertempat tinggal di daerah Sumatera Barat. Dalam tulisan ini suku bangsa
Minangkabau itu juga disebut dengan orang Minangkabau. Hal ini perlu diketahui,
karena ada perbedaan arti antara Minangkabau Lama dengan Minangkabau yang
dimaksudkan di atas.
Wilayah
Minangkabau Lama lebih luas dari wilayah Propinsi Sumatera Barat yang sekarang.
Waktu itu wilayahnya meliputi : Propinsi Sumatera Barat, Propinsi Riau, dan
sebahagian Propinsi Jambi. Dalam tulisan ini masalah yang menyinggung Propinsi
Riau dan Jambi tidak akan dibicarakan.
Daerah Minangkabau
secara garis besarnya terdiri dari dua bahagian, yaitu darek dan rantau.
Darek 2) adalah daerah inti Minangkabau yang terdiri dari
tiga daerah yaitu Luhak Tanah Datar, Luhak Agam dan Luhak Limapuluhkota.
Dalam daerah Administratif
Propinsi Sumatera Barat ketiga daerah itu menjadi : Kabupaten Tanah Datar,
Kabupaten Agam dan Kabupaten Limapuluhkota. Orang Minangkabau sendiri
menyebutnya dengan istilah Luhak Nan Tigo (Luhak yang tiga).
Dalam Tambo Minangkabau daerah Luhak Nan Tigo inilah yang disebut dengan istilah
Alam Minangkabau. Menurut Tambo Minangkabau dan menurut apa yang
dipercayai orang Minangkabau sampai sekarang, pada Luhak Nan Tigo inilah dahulu
nenek moyang orang Minangkabau mula-mula mendirikan koto, dusun, nagari
sampai menjadi Luhak Nan Tigo.
Daerah rantau adalah
daerah tempat orang Minangkabau mencari penghidupan sambil bermukim buat
sementara. Di daerah rantau ini orang Minangkabau berusaha untuk mendapat kan
penghasilan dalam bermacam-macam usaha. Apabila penghasilannya sudah dirasa
cukup terkumpul, mereka akan pulang kembali ke kampungnya untuk menyerahkan
hasil pencaharian tersebut kepada keluarganya atau kepada saudaranya atau untuk
membuat sebuah rumah untuk anak gadisnya serta untuk lain keperluan. Harta
pencaharian itu dapat dipergunakan menurut kemauannya, karena tidak akan
menyinggung harta pusaka yang merupakan harta milik bersama suatu kaum.
Daerah rantau
Minangkabau pertama adalah daerah sepanjang sungai yang berhulu pada Bukit
Barisan dalam daerah Luhak Nan Tigo dan bermuara ke Selat Malaka atau Laut Cina
Selatan. Sungai itu adalah seperti : Batang Sinamar dan Batang Lampasi di Luhak
Limapuluhkota; Batang Agam, Batang Antokan, dan Batang Palupuh di Luhak Agam;
Batang Anai, Batang Selo, dan Batang Umbilin di Luhak Tanah Datar yang
kesemuanya itu membentuk Sungai Rokan dan Sungai Kampar. Daerah sepanjang aliran
sungai itulah yang menjadi daerah rantau pertama orang Minangkabau dahulu.
Dengan demikian hampir seluruh daerah Riau dan sebahagian daerah Jambi menjadi
daerah rantau orang Minangkabau. Sampai sekarang ini, apabila kita menelusuri
asal-usul beberapa keluarga yang ada di daerah Riau dan Jambi, masih dapat
dicari hubungannya dengan beberapa keluarga di daerah “darek”, daerah asli
Minangkabau.
Kemudian daerah rantau
itu meluas kedaerah Pesisir Barat Sumatra Barat, seperti: Tiku, Pariaman, Padang,
Pesisir Selatan, dan lain-lain, bahkan sampai ke Negeri Sembilan di Malaysia.
Menurut letak geografis, daerah Riau merupakan daerah rantau orang dari Luhak Limapuluhkota, sedangkan sebahagian daerah Jambi serta daerah Pesisir Barat Sumatera Barat merupakan daerah rantau orang dari Luhak Tanah Datar dan Luhak Agam.
Daerah
Sumatera Barat yang berada antara Luhak Nan Tigo dengan daerah rantau, seperti
daerah Sawah Lunto Sijunjung di sebelah Timur, daerah Solok - Muara Labuh di
sebelah Tenggara, daerah Sicincin - Lubuk Alung di sebelah Barat dinamakan
daerah : lkua rantau kapalo darek (ekor rantau
kepala darat) yang merupakan daerah peralihan dari daerah Minangkabau asli
dengan daerah rantau. Penduduk di daerah itu masih dapat mengkaji kembali
asal-usulnya ke daerah Luhak Nan Tigo, hal mana masih merupakan kebanggaan bagi
mereka, lebih-lebih yang ternyata berasal dari golongan yang terpandang di
daerah asalnya itu.
Sebelum
kedatangan pengaruh Hindu ke Sumatera Barat kira-kira abad ke-13 dan ke-14,
orang Minangkabau hidup dilingkungan negerinya masing-masing, yang diperintah
dengan musyawarah untuk mencari mufakat menurut adat Minangkabau. Dalam hal ini
kata-kata adatnya mengatakan sebagai berikut:
Nagari
bakaampek suku (nagari
berkeempat suku)
Dalam
suku babuah paruik (dalam suku mempunyai "paruik")
Kampuang
ado tuonyo 3) (kampung
mempunyai ketua)
Rumah
diagiah batungganai (Rumah mempunyai tungganai)
Arti
dari kata-kata adat itu adalah bahwa pada setiap nagari harus ada
sekurang-kurangnya empat buah suku 4) dan masing-masing kepala suku
secara bersama-sama memerintah nagari tersebut berdasarkan musyawarah dan
mufakat. Dalam sebuah suku terdapat pula beberapa paruik, yaitu suku keturunan
langsung yang dihitung dari pihak perempuan seperti : nenek - ibu - anak
perempuan - cucu perempuan, dan seterusnya. Ke dalamnya juga termasuk saudara
laki-laki dari perempuan-perempuan itu, yaitu : saudara laki-laki nenek, saudara
laki-laki ibu, saudara laki-laki anak perempuan, saudara laki-laki cucu
perempuan, dan seterusnya. Biasanya sebuah paruik hanya terdiri dari paling
banyak empat generasi : nenek, ibu, anak perempuan, dan cucu perempuan. Mereka
hidup dalam satu rumah kepunyaan bersama yang dinamakan rumah gadang.
Anggota satu paruik mempunyai suku yang sama, misalnya apabila seorang nenek
mempunyai suku Piliang, maka seluruh keturunannya nanti, yang diperhitungkan
menurut garis perempuan, akan mempunyai suku Piliang pula. Masing-masing suku
mempunyai seorang kepala yang dinamakan penghulu atau juga disebut ninik
mamak.
Selanjutnya
kampung mempunyai seorang ketua yang akan menjalankan atau mengurus masalah
kampung tersebut. Pada waktu dahulu selalu terdapat empat buah kampung yang
saling berdekatan, yaitu kampung orang-orang Koto, Piliang, Bodi dan Caniago.
Keempat kampung inilah yang membentuk sebuah nagari yang diperintah oleh empat
orang kepala suku yang sekaligus juga menjadi kepala kampung masing-masing.
Dengan demikian pengertian kampung di sini sama dengan pengertian suku, bukanlah
kampung dalam arti teritorial.
Setiap
rumah gadang mempunyai pula seorang kepala yang dinamai tungganai yang
juga disebut sebagai mamak rumah. Yang dimaksud dengan rumah
adalah sebuah rumah yang ditempati secara bersama mulai dari nenek, saudara
perempuan nenek, ibu, saudara perempuan ibu, anak-anak perempuan, dan anggota
keluarga yang laki-laki yang belum kawin. Rumah bersama ini dinamakan rumah
gadang.
Yang
ditunjuk sebagi tungganai adalah anggota keluarga laki-laki yang tertua atau
anggota keluarga laki-laki lain yang ditunjuk secara bersama oleh seluruh
anggota keluarga rumah gadang tesebut.
Apabila
sebuah rumah gadang sudah terlampau penuh, maka beberapa anggota keluarga yang
mampu, diperkenankan membuat sebuah rumah biasa untuk ditempatinya sekeluarga
(ayah, ibu dan anak-anaknya). Rumah yang demikian tidak ada tungganai, melainkan
hanya ibu kepala rumah tangga saja. Sebab dinamakan ibu kepala rumah tangga
adalah karena rumah itu dibuat untuk anggota keluarga yang perempuan, walaupun
yang membuat suaminya sendiri. Tungganainya tetap berada di rumah gadang,
kecuali anggota keluarga yang pindah itu sudah membuat pula sebuah rumah gadang
sebuah lagi, karena pindah secara bersama-sama pula atau sudah memenuhi syarat
untuk itu.
Bagaimana
cara keempat suku memerintah nagari, pepatah adat Minangkabau mengatakan sebagai
berikut :
Kamanakan
barajo ka mamak, (kemenakan beraja kepada mamak)
Mamak
barajo ka panghulu, (mamak beraja kepada penghulu)
Panghulu
berajokamupakat, (penghulu beraja
kepada mufakat)
Mupakat
barajo kanan bana, (Mufakat beraja pada kebenaran)
Bana
berdiri sandirinyo, (Kebenaran berdiri sendirinya)
Nan
dimakan alua jo patuit, (Yang menurut alur dan patut)
Pepatah
adat Minangkabau ini dapat diartikan bahwa kemenakan tunduk kepada mamak sebagai
kepala keluarga. Selanjutnya mamak tersebut tunduk pula pada penghulu atau ninik
mamak, yaitu seseorang yang telah diangkat oleh seluruh anggota keluarga sebagai
kepala suku atau kepala kaumnya. Penghulu tunduk pula pada mufakat, artinya
walaupun dia sudah diangkat untuk mengepalai suatu kaum/suku, dia tidak dapat
berbuat sesuka hatinya, melainkan, harus menjalankan apa yang telah disepakati
sebelumnya. Kata mufakat itulah yangi menuntunnya bertugas sebagai kepala suku,
sedangkan apa yang dimufakati itu harus berdasarkan kepada hal yang benar, yang
memang sudah harus demikian menurut hukum Tuhan atau hukum alam yang tidak dapat
dibantah kebenarannya, atau sekurang-kurangnya kebenaran yang dapat diterima
oleh seluruh anggota yang hadir dalam menetapkan mufakat itu.
Yang
dikatakan alur dan patut itu tidak sama artinya bagi seluruh nagari, karena
adanya perbedaan pandangan yang diakui oleh adat Minangkabau yang dikatakan
dalam pepatah : "Lain lubuk lain ikannya, lain
padang lain belalangnya". Dengan demikian cara memberi
arti atau menterjemahkan alur
dan
patut itu sangat tergantung pada pandangan dan tafsiran masing-masing nagari.
ltulah sebabnya nagari di Sumatera Barat diperintah secara otonomi yang sangat
luas, sehingga nagari itu tidak mengakui adanya kekuasaan yang lebih tinggi di
luar batas nagarinya sendiri.
Secara
teoritis pengertian alur dan patut itu sama untuk seluruh daerah Minangkabau,
misalnya untuk ungkapan : "bulek aia dek pembuluh,
bulek kato dek mupakat, picaklah buliah dilayangkan,
bulek lah buliah digolongkan, (bulat air karena
pembuluh. bulat kata karena mufakat, picak dapat dilayangkan, bulat dapat
digelindingkan). Arti ungkapan ini sama untuk seluruh daerah Minangkabau, tetapi
dalam pelaksanaannya apa yang bulat itu tidaklah sama untuk masing-masing nagari,
misalnya ada yang bulat kecil seperti kacang-kacang atau kelereng, ada yang
bulat panjang seperti tongkat pramuka, ada yang bulat besar seperti bola kaki
atau bola dunia, dan sebagainya. Semuanya itu dikatakan bulat, tetapi bentuk
bulatnya tidak sama. Hal itu sangat tergantung pada masing-masing nagari untuk
menterjemahkannya.
Hanya
saja kalau salah satu pengertian itu sudah dimufakati, maka akan dijalankan dan
tidak seorangpun lagi dari anggota keluarga atau anak nagari yang dapat
melarangnya. Hukum pelanggaran adalah dibuang sepanjang adat.
Kedatangan
pengaruh Hindu tidak merubah keadaan yang demikian itu. Secara umum pengaruh
Hindu terasa di Minangkabau hanya pada waktu raja yang berkuasa seorang raja
yang kuat seperti Adityawarman. Sesudah raja itu meninggal, maka pengaruhnya
makin lama makin hilang, karena adat Minangkabau muncul kembali. Aditiyawarman
merupakan seorang raja yang besar dan berkuasa penuh atas kerajaannya, banyak
prasasti yang ditinggalkan menunjukan kebesaran kekuasaannya. Tetapi Putera
Mahkota yang bernama Ananggawarman tidak sempat lagi memerintah. karena telah
digantikan oleh orang Minangkabau sendiri yang dibantu oleh "Basa Ampat
Balai” 6)
Sebaliknya
pengaruh agama Islam membawa perubahan secara fundamental terhadap adat
Minangkabau. Tetapi sejak kapan pengaruh Islam memasuki tubuh adat Minangkabau
secara pasti, masih sukar dibuktikan.
Dengan
masuknya agama Islam, maka aturan adat Minangkabau yang bertentangan dengan
ajaran agama Islam dihilangkan dan hal-hal yang pokok dalam adat Minangkabau
diganti dengan aturan agama Islam. Hal itu dapat terjadi, karena sebetulnya
antara adat Minangkabau dengan ajaran agama Islam tidak terdapat pertentangan.
Ajaran Agama Islam menambahkan aturan adat Minangkabau yang hanya memperhatikan
alam dan manusia yang menghuninya, sedangkan masalah ke Tuhanan dan hari
kemudian tidak terdapat.
Hal
pokok yang berubah dari adat Minangkabau sesudah masuknya pengaruh ajaran agama
Islam, antara lain seperti yang disebutkan oleh papatah adat : "Adat
basandi syarak, syarak basandi Kitabullah”,
artinya adat Minangkabau bersendikan pada agama Islam, sedangkan agama Islam
bersendikan pada AI-Quran. Pengaruh agama Islam sangat besar terhadap adat
Minangkabau, karena sendi-sendinya
yang dirubah. Agama Islam
melengkapi yang kurang, membetulkan yang salah, mengulas yang singkat,
mengurangi yang berlebih, sehingga adat Minangkabau tidak menyimpang dari
kebenaran sejati dan adat yang seperti itulah yang dijalankan di Sumatera Barat
sampai saat ini.
Masuknya
pengaruh Barat membawa pengaruh pula terhadap struktur pemerintahan nagari.
Untuk mengepalai suatu nagari di Sumatera Barat, Belanda mengangkat salah
seorang penghulu yang tertua dalam nagari tersebut dengan pangkat Penghulu
Kepala, sedangkan para penghulu yang lain dalam nagari itu diangkat menjadi
pembantu Penghulu Kepala 7)
Cara memerintah juga mengalami perubahan yang mendasar, Penghulu Kepala diberi kekuasaan yang lebih besar oleh Belanda agar dapat memerintah anak buahnya dengan lebih leluasa. Yang harus dijalankan oleh Penghulu Kepala bukan lagi kesepakatan bersama anak buahnya (anggota kaumnya), melainkan adalah apa yang diperintahkan Belanda. Untuk menjalankan perintah Belanda itulah seorang Penghulu Kepala diberi kekuasaan yang besar oleh Belanda dengan bantuan polisi Belanda. Apabila ada yang membantah, Penghulu Kepala tinggal memberitahukan saja pada Belanda, kemudian polisi Belanda akan menindaknya dengan segera.
Pengaruh
Belanda mulai merusak struktur dan moral adat Minangkabau. Terhadap seorang
Penghulu Kepala, rakyat tidak lagi segan dan hormat, melainkan takut karena ada
kekuasaan Belanda di belakangnya. Rakyat, termasuk anak kemenakannya sendiri;
mulai tidak menghargai lagi seorang penghulu yang bekerja untuk Belanda, karena
perbuatan dan tindakannya tidak sesuai lagi-dengan aturan adat Minangkabau.
Penghulu Kepala dan para pembantunya tidak lagi melindungi anak kemenakannya,
tetapi sering menindas anak kemenakannya untuk kepentingan Belanda. Hubungan
sakral yang ada selama ini antara ninik mamak (penghulu) dengan anak kemenakan
sudah mulai hilang. Ninik mamak yang bekerja untuk kepentingan Belanda tidak
lagi dihargai oleh kemenakan, sedangkan tugas ninik mamak antara lain adalah
untuk menjaga dan melindungi anak kemenakan.
2.
Sistim
Kekerebatan
Prinsip
sistem kekerabatan
masyarakat Minangkabau adalah
''matrilineal descend",
yang menghitung
anggota kekerabatan melalui
garis keturunan ibu.
Dalam sistem kekerabatan
matrilineal ini ada beberapa prinsip yang diperhitungkan, yaitu:
a.
Keturunan
dihitung melalui garis ibu, artinya segala macam hak dan kewajiban dalam
keluarga hanya diperhitungkan melalui garis keturunan ibu. Seorang suami dalam
keluarga dianggap orang luar, dia tidak termasuk anggota keluarga isterinya dan
tidak mempunyai hak atas harta pusaka isterinya. Namun demikian dia mempunyai
kewajiban untuk ikut mengerjakan harta pusaka isterinya untuk kepentingan
anak-anaknya. Hasil usaha itu tidak boleh dibawanya ke rumah orang tuanya,
karena hal itu berarti akan memindahkan milik isterinya ke rumah orang lain, dan
untuk jelasnya baiklah lihat gambar berikut ;
Lingkaran I merupakan
satu kelompok kekeluargaan, begitu juga lingkaran II merupakan satu kelompok
keluarga yang lain pula. PI, P3, L4, dan P5 tidak termasuk ke dalam anggota
kelompok kerabat I dan II, karena mereka merupakan anggota kelompok kerabat yang
lain, walaupun mereka merupakan ayah dari anak salah satu kelompok kerabat
tersebut. Seorang ayah di Minangkabau menjadi orang asing di rumah anak
isterinya. Hal ini dapat terjadi karena keanggotaan kekerabatan hanya dihitung
menurut garis keturunan ibu saja. Kalau diperhatikan gambar tersebut, maka yang
termasuk anggota kelompok kerabat I adalah : lb, lbl, lb2, Al, P2, Cl, C2, Bl,
dan B2.

b
Suku
dihitung menurut
garis keturunan
ibu, dalam
gambar, apabila lb mempunyai suku Piliang, maka suku Al, P2, Cl, C2, Bl
dan B2 semuanya mempunyai suku Piliang pula. Dengan demikian, maka suku PI, P3,
dan P4 harus lain dari suku Piliang, sebab kalau sama-sama bersuku Piliang
mereka tidak boleh kawin, karena masih dianggap bersaudara.
c Menurut adat kekuasaan yang sebenarnya terletak ditangan ibu, dalam gambar kekuasaan itu terletak pada lb, lbl, lb2, Al, Cl dan Bl, artinya hak milik keluarga kelompok I ditangan mereka dengan lb sebagai penguasa pertama. Selanjutnya secara berturut-turut apabila lb sudah meninggal, penguasa hak milik keluarga jatuh ketangan Al, Cl, Bl dan seterusnya. Tetapi dalam kenyataannya yang mengepalai hak milik tersebut, termasuk mengepalai seluruh keluarga itu, bukanlah seorang ibu, melainkan salah seorang dari anggota laki-laki keluarga itu, biasanya ditunjuk yang tertua, misalnya P2 dalam gambar I. Selanjutnya kalau P2 meninggal dunia, maka akan ditunjuk menurut urutan C2, B2 dan seterusnya. Kepala keluarga yang ditunjuk itu berkuasa bukanlah untuk dirinya sendiri atau untuk anak-anaknya, melainkan untuk kepentingan anggota keluarga yang wanita beserta anak-anaknya. P2 dalam gambar yang ditunjuk sebagai kepala keluarga adalah untuk memelihara harta milik bersama dan untuk melindungi seluruh anggota keluarga kerabat 1. Dalam hal ini P2 dinamakan "mamak rumah". Apabila P2 diangkat menjadi penghulu ia disebut sebagai mamak kepala waris, ia tidak saja akan mengepalai keturunan lb, tetapi juga akan mengepalai keturunan saudara lb, yaitu keturunan lbl dan lb2. Dialah kepala seluruh keluarga besar itu yang akan mewakili seluruh kepentingan mereka.
d Perkawinan bersifat matrilokal, artinya suami mendatangi dan bertempat tinggal di rumah isterinya, ia tidak menjadi anggota kelompok kerabat isterinya. Walaupun ia akan selamanya bertempat tinggal di sana; ia tetap orang asing di sana.
e Harta dan gelar pusaka diwariskan dari mamak kepada kemenakan, dalam gambar dapat dilihat bahwa P2 akan mewariskan segala kekuasaan dan harta pusaka yang dikepalainya kepada C2. Selanjutnya C2 akan mewariskannya pula nanti kepada B2. Dengan demikian P2 tidak boleh mewariskan kekuasaan dan harta pusaka itu kepada LI, L2, L3, dan L4, yaitu anak dan cucunya, karena anak dan cucunya itu sudah merupakan anggota kerabat lain.
f
Anggota-anggota
kelompok kerabat I semuanya merasa bersaudara kandung, senasib, sehina, semalu.
Mendapat malu salah seorang anggota kerabat itu, berarti semua anggota kerabat
itu juga merasa mendapat malu, karena itu harus diatasi dan diselesaikan secara
bersama.
Aturan adat itu akan kelihatan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari, lebih-lebih pada upacara adat seperti: perkawinan, kematian, peminangan, pertunangan, pengangkatan penghulu, turun mandi, dan sebagainya.
Begitu juga akan kelihatan dalam masalah pendidikan anak-anak, mencarikan jodoh, mencarikan pekerjaan, membuat rumah, dan lain-lain. Sistem kekerabatan beserta hukum adat menguasai seluruh kehidupan masyarakat Minangkabau, tidak seorangpun orang Minangkabau yang dapat keluar dari lingkungan hukum adat itu. Asal bernama orang Minangkabau mereka akan terlibat di dalamnya.
Sebelum
datang dan kuatnya pengaruh pendidikan Barat di Minangkabau keadaan ini berjalan
dengan baik, tetapi sesudah kuatnya pengaruh pendidikan Barat, pelaksanaan
sistem kekerabatan serta hukum adat mulai kendor dijalankan, terutama di
kota-kota besar. Pengaruh ayah dalam keluarga Minangkabau makin lama makin besar
terhadap anaknya. Sekarang kelihatan bahwa anak tidak mau tahu dengan mamaknya
sendiri, lebih-lebih apabila simamak itu mempunyai pendidikan yang jauh lebih
rendah dari pendidikan ayahnya sendiri. Namun demikian sendi-sendi pokok dari
hukum adat itu masih belum dapat dilangkahi oleh orang Minangkabau yang
bagaimanapun juga tinggi pendidikannya.
3.
Adat
Minangkabau.
Secara
garis besar adat Minangkabau terdiri dari dua bahagian besar, yaitu adat Laras
Koto-Piliang dan Bodi Caniago. Pengertian laras sama dengan hukum 8).
Menurut Tambo Minangkabau 9). Laras Koto-Piliang dibuat oleh Datuk
Katumanggungan dan Laras Bodi-Caniago dibuat oleh Datuk Perpatih Nan Sebatang.
Dibuat berarti kedua adat itu merupakan hasil pemikiran yang mendalam dari kedua
orang tokoh adat itu.
Walaupun
belum dapat dibuktikan secara ilmiah, tetapi seluruh Tambo dan seluruh orang
Minangkabau (dahulu dan sekarang) mempercayai dengan penuh keyakinan, bahwa
kedua orang tokoh adat tersebut merupakan pendiri adat Minangkabau. Kedua adat
itu, disebut adat Minangkabau, hidup
dengan
subur dan kokohnya di tengah-tengah masyarakat Sumatera Barat dari dahulu sampai
sekarang. Berdasarkan pada pusaka yang diwariskan secara lisan dan kenyataan
yang hidup dalam masyarakat Sumatera Barat, maka dapatlah diterima bahwa adat
Minangkabau itu dibuat oleh Datuk Katumanggungan dan Datuk Perpatih Nan Sebatang.
Adat
Minangkabau demikian kuat dan kokohnya hidup dalam masyarakat Sumatera Barat,
sehingga sendinya tidak dapat digoyahkan oleh bermacam pengaruh. Unsur
kebudayaan luar yang datang lambat laun dipengaruhi oleh adat Minangkabau,
karena adat itu sangai sensitif terhadap pengaruh dari luar dan segera akan
mengadakan reaksi apabila terjadi pembenturan terhadap unsur pokoknya. ltulah
sebabnya adat Minangkabau itu dapat bertahan sampai sekarang tanpa banyak
mengalami perubahan 10). Boleh dikatakan bahwa adat Minangkabau masih
hidup seperti yang digariskan oleh kedua orang pendirinya 11).
Datuk
Katumanggungan dan Datuk Perpatih Nan Sebatang adalah dua orang bersaudara, satu
ibu lain ayah. Menurut adat Minangkabau, kedua orang itu adalah saudara kandung,
karena dalam adat Minangkabau unsur ayah tidak diperhitungkan dalam menghitung
pertalian anggota kekerabatan satu kaum atau keluarga.
Ayah
Datuk Katumanggungan berasal dari orang berdarah luhur atau berdarah raja,
sedangkan ayah Datuk Perpatih Nan Sebatang berasal dari rakyat biasa. Kedua
perbedaan asal-usul keturunan ini sangat penting dikemukakan, karena perbedaan
darah tersebut akan menyebabkan perbedaan dalam sistem adat yang mereka turunkan.
Tetapi walaupun ada sedikit perbedaan antara kedua adat yang mereka turunkan itu,
unsur persamaannya masih lebih banyak dari perbedaannya.
Prinsip
Laras Koto-Piliang adalah apa yang disebut dengan istilah adatnya: titik dari
ateh yang berarti jatuh dari atas, segala sesuatu yang akan dijalankan
oleh para pendukung adat tersebut datang dari atas, dari pimpinan, dari Penghulu
Pucuk 12).
Tetapi
sebelum sesuatu keputusan dijalankan harus dimusyawarahkan dahulu dengan para
anak buahnya l3), yang telah ditunjuk sebagai wakil keluarga. Setelah
dimusyawarahkan dan didapat kata sepakat tentang sesuatu yang akan dijalankan,
barulah hasil kesepakatan itu dikeluarkan oleh Penghulu Pucuk. Apabila sudah
dikeluarkan secara resmi, maka harus disetujui oleh semua anggota keluarga yang
bersangkutan dan harus dijalankan.
Selama
berlangsungnya musyawarah untuk menetapkan kesepakatan, anak kemenakan yang
tidak ikut berunding diperbolehkan mendengarkan jalannya perundingan itu, di
dalam atau di luar tempat musyawarah tesebut, bahkan mereka dibenarkan
mengeluarkan buah pikiran dan pendapatnya, asal disalurkan melalui wakil
keluarga yang ikut menjadi anggota musyawarah saat itu14).
Prinsip
adat Laras Bodi-Caniago adalah seperti apa yang disebutkan dalam istilah adat
Minangkabau : Mambasuik dari bumi (membersit dari bumi), yaitu
segala sesuatu yang akan dilaksanakan datangnya dari anak buah (anak kemenakan)
dan dimusyawarahkan bersama. Dalam musyawarah wakil keluarga tidak diadakan,
karena semua anggota keluarga yang hadir boleh berbicara dalam mencari
kesepakatan itu.
Perbedaan
lain terlihat pada kedudukan penghulu. Pada laras Koto-Piliang terdapat
kedudukan penghulu yang tinggi dan yang rendah, ada Penghulu Pucuk (yang
pengepalai beberapa orang penghulu dalam satu kaum) dan ada penghulu biasa.
Tempat duduknya dalam rumah adat atau balirung sewaktu diadakan pertemuan atau
musyawarah adat berbeda pula menurut tinggi rendah kedudukan masing-masing.
Makin tinggi kedudukan penghulu, makin terhormat kedudukannya dalam pertemuan
itu. Dalam sebuah rumah gadang tempat yang terhormat adalah anjung yang terdapat
di ujung kanan dan ujung kiri. Pepatah
adat mengatakan, "bajanjang
naik, batanggo turun" (berjanjang naik, bertangga turun),
artinya segala urusan adat diurus menurut tingkat tertentu mulai dari penghulu
biasa sampai pada Penghulu Pucuk. Penghulu Pucuk yang akan memberi kata putus
mengenai berbagai masalah.
Pada
adat Laras Bodi-Caniago tidak terdapat tingkatan penghulu,
semua penghulu
sama kedudukannya dalam mengurus masalah adat. Istilah adatnya adalah "duduk
samo randah, tagak samo tmggi" (duduk sama
rendah, tegak sama tinggi), kedudukan dalam pertemuan juga tidak ada bedanya.
Perbedaan
lain juga dapat dilihat pada rumah gadang dan balai adat. Rumah gadang dan balai
adat Laras Koto-Piliang lantainya mempunyai tingkat dan tingkat yang paling
tinggi terdapat di kiri kanan bangunan yang dinamakan anjuang. Di tengah
rumah juga ada. tingkat yang lebih rendah dari anjuang dan dinamai bandua,
dan terakhir baru lantai biasa. Yang dapat duduk pada masing-masing tingkat
adalah orang yang mempunyai kedudukan. Rumah gadang dan rumah adat Bodi-Caniago
lantainya rata saja dari ujung ke ujung, tidak terdapat tingkat.
Perbedaan
itu sebahagian besar akan terlihat pada upacara adat, sedangkan dalam kehidupan
sehari-hari tidak begitu kelihatannya. Pertemuan antara kedua adat tersebut
karena merupakan pusaka Minangkabau yang tidak banyak mengalami perubahan secara
fundamental dari dahulu sampai sekarang. Di dalam adat Minangkabau yang
diwariskan secara tradisional terdapat segala sesuatu yang mengatur tata
kehidupan, seperti : sistem sosial, sistem budaya, sistem kepribadian, sistem
organisasi sosial, dan sistem kehidupan lainnya. Orang Minangkabau hidup di
dalam lingkungan adatnya di manapun mereka berada, dan hal ini berlaku untuk
penganut adat Koto-Piliang maupun adat Bodi-Caniago.
Adat
Minangkabau pada pokoknya ada empat macam yang mempunyai sifat universal bagi
orang Minangkabau, yaitu :
"Adat
nan sabana adat" 15), yaitu segala sesuatu yang sudah seharusnya mesti
begitu dan kebenarannya bersifat mutlak, misalnya adat air membasahi, adat
api membakar, adat sakit diobati, dan sebagainya. Adat merupakan sifat-sifat
alam atau undang-undang alam yang mutlak kebenarannya.
"Adat
nan teradat"
l6) adalah adat yang berdasarkan kenyataan terdapatnya perbedaan
menurut keadaan dan situasi setempat. Dalam hal ini istilah adatnya adalah: "lain
padang lain belalang, lain lubuk lain ikannya”. Dengan demikian adat
yang teradat dari suatu daerah mungkin saja tidak sama dengan adat teradat
di daerah lain di Minangkabau, walaupun mereka hanya berbatasan nagari saja.
"Adat
nan diadatkan" I7), adalah adat yang
didasarkan atas mufakat menurut alur dan patut. Sesudah dimufakati, akan
jadi peraturan hidup yang mengikat setiap anggota niasyarakat.
"Adat
Istiadat"
adalah seluruh kebiasaan yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari yang sudah
berlaku secara tradisional dan diwariskan kepada generasi berikutnya.
Ke
dalam adat yang empat itu dapat dimasukkan seluruh adat yang terdapat dan
berlaku di Minangkabau serta berlaku umum untuk semua orang Minangkabau.
Di
samping adat tersebut, masih ada undang-undang (peraturan) yang berlaku umum
pula bagi seluruh orang Minangkabau. Undang-undang ini terutama berlaku untuk
mengatur pemerintahan yang jumlahnya empat macam, yaitu:
a Undang-undang Nagari yang dikatakan pepatah adat sebagai berikut : "Bamusajik, babalai, basawah, baladang, batapian tampek mandi, balabuah nan pasa, bagalanggang". (bermesjid, berbalairung, bersawah, berladang, bertepian tempat mandi, bergelanggang) 18).
Undang-undang ini merupakan syarat untuk adanya suatu nagari. Suatu daerah tempat tinggal baru dapat dikatakan suatu nagari apabila sudah memenuhi syarat tersebut di atas.
b Undang-undang isi nagari dikatakan pepatah adat sebagai berikut: "Hutang babaia, piutang batarimo, salah batimbang, mati bakubua, sakik basilau, mati bajanguak, alek bapanggia, nan elok baimbauan, nan buruak baambuaan, datang bajapuik, pai baanta. Salah cotok malantiangkan, salah makan maluahkan, salah ambiak mangumbali, salah ka Tuhan mintak ampun, salah ka manusia mintak maaf, sasek suruik talangkah kembali. 19)
Artinya : hutang dibayar,
piutang diterima kembali, salah dihukum, mati dikuburkan, sakit dilihat, mati
dijenguk, pesta diundang, yang baik berhimbauan, yang buruk berhamburan, datang
dijemput, pergi diantar, salah mematuk dibuangkan, salah memakan dimuntahkan,
salah mengambil dikembalikan, salah kepada Tuhan minta ampun/tobat, salah kepada
manusia meminta maaf, salah langkah surut kembali.
Undang-undang itu
bertujuan mengatur kehidupan dalam nagari yang bersangkutan supaya segala
sesuatu berjalan dengan lancar dan teratur menurut semestinya. Misalnya apabila
seseorang yang berhutang, dia harus membayar sesuai perjanjian yang telah
diperbuat: apabila seseorang salah mengambil milik orang lain, dia harus
mengembalikannya walaupun tidak seorangpun yang mengetahui kejadian tersebut,
dan begitu selanjutnya. Dengan demikian kehidupan dalam nagari dapat berjalan
dengan teratur dan aman.
c Undang-undang Luhak dan Rantau pepatah adatnya mengatakan sebagai benkut: "Luhak bapanghulu rantau barajo" (luhak berpenghulu rantau beraja), artinya yang mengepalai daerah Luhak (Luhak Nan Tigo) adalah para penghulu kepala suku, sedangkan yang mengepalai daerah rantau adalah seorang raja. Raja yang dimaksudkan di sini bukanlah seorang raja yang mempunyai sebuah kerajaan dengan segala kebesaran seorang raja, tetapi dia sama saja dengan seorang penghulu di daerah Luhak, hanya saja dinamakan seorang raja.
Undang-undang Luhak dan Rantau ini menunjukkan susunan masyarakat Minangkabau dalam tingkatan hirarkhi pemerintahannya. Tingkatan itu menentukan hak dan kewajiban seseorang dalam lingkungan tertentu dan daerah tertentu.
d. Undang-undang yang dua puluh terdiri dari dua bagian yaitu:
1.
Undang-undang yang delapan, yaitu aturan untuk menghukum orang yang
membunuh, mencuri, merampok membakar, menyamun, menipu, dan sebagainya. Pepatah
adat berbunyi sebagai berikut:
Dago-dagi mambari malu,
(memfitnah)
Sumbang salah laku perangai, (pengadu)
Samun saka tagak di bateh,
(menyamun)
Umbuak umbi budi marangkak, (menipu)
Curi maliang tuluang dinding, (mencuri)
Tikam bunuah padang badarah, (membunuh)
Sia baka sabatang suluah,
(membakar)
Upah racun batabuang sayak 20)
(meracun)
Undang-undang yang delapan ini adalah untuk menghukum orang yang sudah jelas kesalahannya dengan tanda bukti kesalahan,
2.
Undang-undang yang dua belas untuk mengadili dan menghukum seseorang yang
tertuduh. Ada dua belas macam tuduhan perlu diadili untuk ditetapkan hukumannya
seperti yang disebutkan dalam pepatah benkut :
"Angganglalu atah
jatuih,
Pulang
pagi babasah-basah,
Bajalan
bagageh-gageh,
Kecindorongan
mato rang banyak,
Dibawo
ribuik dibawo angin,
Dibawo
pikek dibawo langau,
Tatukiak
Jajak mendaki,
Bajua
bamurah-murah,
Batimbang
jawab ditanyoi,
Bauriah
bak sipasin,
Lah
bajajak bak bakiak 2l)
Artinya : Engkau lalu
antah jatuh, pulang pagi berbasah-basah, berjalan cepat-cepat, sudah jelas pada
mata orang banyak, dibawa ribut dibawa angin, dibawa burung dibawa lalat,
terdorong jejak menurun, tertukik jejak mendaki, menjual bermurah-murah,
berselisih faham ditanyai, berbekas seperti jejak anak capung, sudah berjejak
seperti jejak burung air.
Salah satu saja
dikerjakan dari dua belas macam pekerjaan itu sudah mendatangkan kecurigaan
orang ramai yang memungkinkan orang itu dituduh berbuat sesuatu yang tidak baik.
Tuduhan itu harus diadili secara terbuka supaya jelas salah atau tidaknya
tuduhan itu. Misalnya agnggang lalu atah jatuh "
adalah tuduhan terhadap seseorang yang berbuat lempar batu sebunyi tangan; "pulang
pagi berbasah-basah" akan menimbulkan tuduhan yang
bermacam-macam, karena yang bersangkutan sepanjang malam berkeliaran di luar
rumah dan baru pulang pagi harinya. Apabila pada malam tersebut ada orang yang
kemalingan atau dirampok, maka tuduhan otomatis akan jatuh pada orang yang
pulang pagi itu. Tuduhan itu harus dipertanggungjawabkan didepan pengadilan
Kerapatan Adat. Demikianlah seterusnya dan setiap tuduhan harus diadili supaya
anggota masyarakat mengetahui kejadian yang sebenarnya dan tidak menimbulkan
kegelisahan.
Undang-undang ini
berlaku untuk kedua adat Minangkabau, Koto-Piliang dan Bodi-Caniago, dan berlaku
untuk Luhak dan rantau.
Sesudah Belanda berkuasa
secara berangsur-angsur undang-undang tersebut diubah oleh Belanda secara paksa,
terutama yang menyangkut masalah pengaturan pemerintahan nagari-nagari.
Pemerintah Hindia Belanda mulai memberlakukan peraturan untuk seluruh desa yang
berada di bawah kekuasaannya. Walaupun demikian masih banyak peraturan adat
tetap dilaksanakan orang Minangkabau dengan risiko menghadapi Belanda. Apabila
sudah terpaksa betul baru mereka mengikuti peraturan desa yang ditetapkan
Belanda itu. Di dalam zaman kemerdekaan, sejauh tidak bertentangan dengan
undang-undang Negara masih boleh berlaku di Sumatera Barat seperti yang terdapat
dalam hukum adat Minangkabau, terutama untuk mengadili masalah adat yang timbul
di masyarakat.
Ketentuan adat
Minangkabau itu besar pengaruhnya terhadap perkembangan pendidikan di Sumatera
Barat, karena sampai sekarang orang Sumatera Barat masih menjalankan adat
tersebut.
Pendidikan
tradisional menurut adat Minangkabau sudah berjalan di Sumatera Barat sebelum
kedatangan orang Hindu, yang disampaikan secara lisan dari generasi ke generasi
melalui latihan dalam kehidupan sehari-hari. Proses pendidikan berjalan lama,
karena faktor waktu tidak begitu dihiraukan, karena ukuran berhasil tidaknya
pendidikan dinilai melalui dapat tidaknya dikuasai peraturan adat dan keahlian
menyelesaikan soal kehidupan. Untuk dapat menguasai pengetahuan dan praktek adat
yang demikian luas dan ruwet dengan cara tersebut diperlukan waktu yang lama
melalui macam-macam segi kehidupan . Seorang penghulu memerlukan waktu lama
untuk menguasai seluruh adat dan hukum adat. Tukang ukir memerlukan waktu
praktek mengukir yang lama untuk menjadi seorang tukang ukir yang betul-betui
ahli di bidangnya.
Perkembangan
pendidikan sewaktu pengaruh Hindu masuk ke Sumatera Barat belum jelas diketahui,
karena dari prasasti peninggalan Adityawarman22), yang sudah
terbaca tidak satu pun yang membicarakan masalah pendidikan. Berdasarkan agama
yang dianut oleh Adityawarman, yaitu
Budha Tantrayana, dapat
diperkirakan bahwa masalah pendidikan pada waktu itu di Sumatera Barat tidak
akan jauh berbeda dengan pendidikan yang berlaku pada zaman Kertanegara di Jawa
yang sama-sama menganut agama Budha Tantrayana. Pada waktu itu kehidupan agama
sangat mempengaruhi seluruh kehidupan masyarakat. Diduga perkembangan pendidikan
di Sumatera Barat sewaktu pengaruh Hindu berkuasa (zaman Adityawarman) sama
seperti pendidikan yang berlaku di Jawa pada zaman Kertanegara.
Pendidikan
Islam pertama di Sumatera Barat dilakukan oleh pedagang Islam dari Aceh. Sesudah
Islam mulai berkembang, maka pendidikan Islam mulai dilaksanakan di surau untuk
pertama kalinya di Sumatera Barat dimulai oleh Sheikh Burhanuddin di Ulakan,
Pariaman. Hal tersebut berjalan sampai akhir abad ke 10, dengan masuknya
pengaruh aliran baru dalam Islam dari Mekah
dan
Mesir ke Sumatera Barat.
Gerakan
pembaharuan Islam mulai dilaksanakan pada awal abad ke-20 dengan munculnya tokoh
muda sebagai pembaharu pendidikan Islam dan munculnya sekolah Islam dengan
sistem kelas, seperti Sekolah Adabiah, Thawalib, Diniah, dan lain-lain. Mulai
tahun 1930 corak pendidikan Islam di Sumatera Barat mengalami perubahan, di mana
tujuan pendidikan dikaitkan dengan tujuan Pergerakan Kemerdekaan Indonesia, yang
berjalan sampai masuknya Balatentara Jepang.
Di
samping itu pada pertengahan abad ke-19 mulai didirikan sekolah gubernemen
Belanda pertama di kota Padang dengan nama "Gouvernement
Inlandsche Schoo/" atau" Sekolah
Kelas Dua". Sesudah
sekolah tersebut
banyaklah didirikan oleh pemerintah Belanda sekolah lainnya seperti
Kweekschool, Volkschool, Vervolgschool, "Sekolah
Kelas Satu", "Sekolah Normal", "Sekolah
Schakel", dan lain-lain.
Tokoh
pembaharuan pendidikan Islam di Sumatera Barat di samping dipengaruhi oleh
aliran baru Islam dari Mekah dan Mesir, juga sistem pendidikan Hindia Belanda
banyak pengaruhnya, akhirnya sangat menonjol, yang mulai pada awal abad ke-20.
Bersamaan
dengan meningkatnya pergerakan Nasional Indonesia, muncul pula sekolah swasta,
seperti Taman Siswa, INS, Muhammadiyah, dan lain-lainnya sebagai reaksi terhadap
sistem pendidikan Belanda yang lebih banyak untuk kepentingan mereka.
Di
waktu tetara Jepang berkuasa corak pendidikan di Sumatera Barat pada urnumnya
mengalami perubahan yang besar. Semua nama sekolah dirubah dengan bahasa Jepang,
yang dijadikan mata pelajaran wajib di setiap sekolah. Seikere (menghormat
menghadap ke Jepang) harus dilakukan setiap pagi oleh guru dan murid sekolah
secara bersama Taiso (senam
masal) diwajibkan pada murid sekolah. Pada pemuda Sumatera Barat, termasuk murid
sekolah, dilatih dengan latihan kemiliteran, seperti : Seinendan, Bogodan,Heiko,
Giyugun, dan lain-lain yang semuanya ditujukan untuk kepentingan peperangan
Jepang, yaitu Perang Asia Timur Raya.
Walaupun
pendidikan pada zaman Jepang banyak memberikan hal yang merugikan terhadap
Sumatera Barat, namun ada beberapa hal baik yang perlu dicatat. Bahasa Indonesia
dijadikan bahasa pengantar di sekolah dan merupakan bahasa resmi di kantor dan
dalam pertemuan. Perkembangan bahasa Indonesia dalam waktu singkat mengalami
kemajuan. Hal itu menyebabkan timbulnya rasa persatuan di kalangan rakyat,
tambahan lagi tempaan mental dan semangat yang diberikan Jepang tanpa sengaja,
mempercepat dan timbulnya wujud persatuan itu. Pendidikan yang diberikan Jepang
mempercepat matangnya usaha kemerdekaan Indonesia, suatu hal yang tidak disadari
oleh penguasa Jepang di Sumatera Barat.
Pada
zaman kemerdekaan, kebijaksaan pendidikan sudah diatur secara sentral yang
berlaku umum untuk seluruh Indonesia. Pada masa ini seluruh kebijaksanaan
pendidikan diatur oleh bangsa Indonesia yang disesuaikan dengan aspirasi dan
cita-cita bangsa Indonesia. Seluruh rakyat Indonesia diberi hak dan kewajiban
yang sama dalam masalah pendidikan, hal yang tidak akan mungkin dicapai pada
masa sebelum kemerdekaan. Untuk mewujudkan masalah tersebut didirikanlah sarana
pendidikan secara berangsur-angsur sesuai dengan kemampuan, daya dan dana yang
tesedia. Guru-gurupun dihasilkan dengan tumpuan untuk perbaikan mutu pendidikan
dan mengejar ketinggalan bangsa Indonesia dalam segala bidang.
Khusus
untuk tulisan ini tidak dimasukkan daerah dan suku bangsa Mentawai yang
secara teritorial termasuk wilayah Kabupaten Padang-Pariaman (sekarang sudah
menjadi Kab. Mentawai), salah satu kabupaten dalam Propinsi Sumatera Barat.
Alasan untuk tidak memasukkan adalah karena masalah Mentawai sudah sangat
khusus, oleh sebab itu, sebaiknya dilakukan penelitian sendiri untuk
mengungkapkan masalahnya.
Darek
apabila diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi darat, tetapi
artinya tidak sama lagi, karena darek hanya khusus untuk menyebutkan daerah
inti Minangkabau saja, dan tidak semua daratan yang menjadi daerah
Minangkabau. Darat mempunyai arti yang lebih luas dari darek.
I.
H. Dt. R. Penghulu, Pokok-pokok Pengetahuan Adat Alam Minangkabau, Sekretariat
LK Sumatera Barat, Padang, 1968, hal. 109.
Pengertian
suku hampir
sama dengan
klen, anggota
suku mempunyai
pertalian secara genealogis. Dengan sendirinya anggota suku
menganggap dirinya satu kelompok kekeluargaan dan berhubungan erat, karena
masing-masing menganggap sebagai saudara kandung. Suku yang pertama di
Minangkabau hanya empat buah: Koto, Piliang, Bodi, dan Caniago. Dari suku
yang empat inilah kemudian bercabang menjadi ratusan suku seperti sekarang
ini. Jadi, pengertian suku sama dengan pengertian marga di Tapanuli.
I.
H. Dt. R. Penghulu, Ibid., hal. 79.
Basa
Ampek Balai (Besar Empat Balai) merupakan Dewan Menteri di Kerajaan
Minangkabau dahulu. Mereka terdiri dari empat orang, yaitu Datuk Bandaharo
di Sungai Tarab, Mangkudum di Sumanik, Tuan Kadi di Padang Ganting, Indomo
di Suruaso. Kedudukan mereka kira-kira sama dengan Menteri Koordinator yang
sekarang, karena masing-masing dibantu lagi oleh empat Datuk yang mempunyai
tugas khusus. Di samping itu masih ada seorang lagi yang Bertindak sebagai
Menteri Pertahanan, yaitu Tuan Gadang di Batipuh. Masing-masing Datuk
sebagai pembantu Basa Ampek Balai itu masih mempunyai beberapa orang
pembantu lagi sesuai bidang tugasnya masing-masing. (Baca : I. Dt. Sangguno
Dirajo, hal. 79 - 80; Syamsuddin St. Rajo Endah, hal. 19 - 20 dan 141 M.
Rasyid Manggis Dt. Rajo Penghulu, hal. II - 12).
Penghulu
Kepala di Sumatera Barat pada waktu Belanda masih berkuasa, kedudukannya
kira-kira sama dengan Wali Nagari atau Lurah sekarang. Mereka biasanya
dipanggilkan oleh penduduk dengan sebutan "Angku Palo" atau "Inyiek
Palo”
Pengertian
laras yang lain adalah daerah geografis yang biasanya disebut dengan istilah
Kelarasan. Kelarasan dikepalai oleh seorang Laras (sama dengan Regent bahasa
Belanda). Daerah kelarasan ini hanya ada pada waktu pemerintahan Hindia
Belanda dahulu saja, sekarang tidak ada lagi. Daerah kelarasan lebih kecil
dari daerah Kabupaten.
Tambo
Minangkabau yang mana saja dan ditulis oleh siapa saja akan menuliskan hal
yang sama mengenai masalah ini.
Penibahan
disini dimaksudkan; penibahan terhadap unsur-unsur pokoknya, seperti: "Kemenakan
beraja kepada mamak", "Waris dijawek (diterima) pusaka ditolong",
"Negeri bakaampek suku dan sebagainya. Tetapi terhadap pelaksanaan adat
Minangkabau.
Dalam
kehidupan sehari-hari memang telah mengalami perubahan
banyak-sedikitnya terutama dalam hal-hal yang kurang praktis dan
efisien dalam kehidupan, sudah mulai ditinggalkan untuk menyesuaikan diri
dengan kenyataan dalam kehidupan. Hal ini tidak berati bahwa sendi-sendi
pokoknya ikut berubah pula.
Dalam
adat Laras Koto-Piliang kedudukan penghulu bertingkat-tingkat. Penghulu
Pucuk adalah penghulu yang paling tinggi kedudukannya dalam suatu kaum,
sedangkan penghulu yang lain merupakan pembantu.
Pengertian
anak buah adalah sama dengan anak kemenakan atau seluruh anggota keluarga
dari kaum.
Wakil
keluarga biasanya adalah mamak rumah. Seorang penghulu biasanya secara
otomatis menjadi anggota musyawarah suatu kaum. Apabila penghulu tidak
berkesempatan hadir, maka ditunjuk wakilnya.
Adat
yang sebenarnya adat.
Adat
yang teradat.
Adat
yang diadatkan.
Dan
19). I. H. Dt. R. Penghulu, Pokok-pokok pengetahuan Adat Alam Mnangkabau,
Bahagian I, Sekretariat LKAAM Sumatera Barat, Padang, 1968, hal. 96.
I.
H. Dt. R. Penghulu, op. cit., hal. 117.
I.
H. Dt. R. Penghulu ibid.,loc.cit.
Adityawarman merupakan salah seorang raja di Indonesia yang paling banyak meninggalkan prasasti tentang dirinya. SembiIan belas buah yang telah terbaca dan masih 13 buah lagi yang sedang dipelajari. Mungkin masih ada beberapa buah lagi yang belum diketemukan.